Polemik AKBP Raden Brotoseno

Eks Napi Korupsi, AKBP Brotoseno Diduga Masih Aktif Jadi Penyidik Bareskrim, Berikut sosoknya

Eks Napi Korupsi, AKBP Brotoseno Diduga Masih Aktif Jadi Penyidik Bareskrim, Berikut sosoknya

Editor: Adiana Ahmad
CNN
Sosok AKBP Raden Brotoseno - Eks Napi Korupsi, AKBP Brotoseno Diduga Masih Aktif Jadi Penyidik Bareskrim, Berikut sosoknya 

Eks Napi Korupsi, AKBP Brotoseno Diduga Masih Aktif Jadi Penyidik Bareskrim, Berikut sosoknya

POS-KUPANG.COM - Ingat AKBP Brotoseno? Mantan suami siri Angelina Sondakh yang kini jadi Sumai Penyanyi  Tata Janeta diduga kembali aktif menjadi Penyidik Bereskrim Polri.

Nama Brotoseno mencuat ke permukaan ketika ia menjalin hubungan khusus dengan Angelina Sondakh yang saat itu sebagai tersangka kasus Korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Tak hanya itu, AKBP Brotoseno juga pernah mendekam dibalik keruji besi karena terlibat kasus suap tindak pidana korupsi.

Lama menghilang, nama AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi perbincangan publik. 

Baca juga: Brotoseno Kembali Jadi Penyidik Bareskrim, Usai Dipenjara karena Korupsi

Pasalnya, Brotoseno yang pernah menjadi nara pidana ( Napi ) korupsi dikabarkan kembali aktif menjadi Penyidik Bareskrim Polri.

Ia ternyatas tidak dipecat dari jabatannya meski pernah terjerat kasus korupsi dan menjadi narapidana selama 2017-2020.

Brotoseno diduga menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca juga: Terbongkar Alasan Brotoseno Tinggalkan Angelina Sondakh, Ini Juga Ditakutkan Adjie Massaid, Apa?

Sosol Raden Brotoseno
Sosol Raden Brotoseno (Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com)

AKB Polisi Brotoseno (Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com)

Dugaan ini diungkap oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia, Senin (30/5/2022), dilansir Kompas.com. 

Profil Raden Brotoseno

Dihimpun dari Tribunwiki Raden Brotoseno diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) atau pangkat tingkat kedua perwira menengah di kepolisian.

Sarjana lulusan Univeristas Indonesia ini pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Nasib Angelina Sondakh Saat Sang Mantan Brotoseno Siap Jadi Ayah Setelag Persunting Tata Janeeta

Ia juga pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier

Kiprahnya di kepolisian kemudian berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

AKBP Brotoseno dan Angelina Sondakh
AKBP Brotoseno dan Angelina Sondakh (kolase Tribunstyle)

Brotosesno dan Angelina Sondakh. (kolase/Tribun Style)

Ia menjabat sebagai penyidik KPK. 

Saat itu ia menangani kasus Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011. 

Pertemuan keduannya berujung pada pernikahan siri.

Tak lama, Brotoseno dikembalikan KPK untuk kembali bertugas di Polri.

Skandal Raden Brotoseno

Suami dari publik figur Indonesia, Tata Janeeta ini pada tahun 2016 pernah ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ia terjerat kasus suap senilai kurang lebih Rp 3 miliar.

Brotoseno didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. 

Ia diduga memeras tersangka tersebut. 

Saat itu, dirinya menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Dilansir Kompas.com, pada tahun 2017 Brotoseno divonis bersalah dan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kadiv Propam Polri: Brotoseno Tak Dipecat Karena Alasan Berprestasi

Diwartakan Tribunnews.com, Propam Polri mengungkap alasan Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisiaan.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo AKBP Brotoseno tidak dipecat karena alasan prestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.

Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.

Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

Pertimbangan lainnya adalah Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Sanksi minta maaf dan demosi

Lanjut Sambo mengungkapkan, Brotoseno hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP. 

Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.

"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Sambo. 

Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.

Selain itu, Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," pungkasnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (Tribunwiki.com/Saradita Oktaviani) (Kompas.com/Fitria C)

Berita terkait Raden Brotoseno
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil AKBP Brotoseno Eks Napi Korupsi yang Diduga Masih Aktif Jadi Penyidik Bareskrim, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/30/profil-akbp-brotoseno-eks-napi-korupsi-yang-diduga-masih-aktif-jadi-penyidik-bareskrim?page=all.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved