CPNS 2021
Diduga karena Gaji, Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Berapa Gaji Pokok PNS? Berikut Daftanya
Ratusan CPNS 2021 mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut diduga karena gaji. Berapa Haji PNS?
Sanksi bagi CPNS Mengundurkan Diri
Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara, karena formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.
Menurut BKN, CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Aturan Pengunduran Diri bagi CPNS
Perihal pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam Pasal 54 peraturan tersebut menyatakan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
Selanjutnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Calon PNS dinyatakan memenuhi syarat jika lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.
Kemudian, mereka akan diangkat menjadi PNS oleh PPK.
Mengacu Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, seorang PNS atau CPNS dapat mengajukan permohonan berhenti.
“Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki," demikian petikan Pasal 6 huruf a peraturan tersebut.
Permintaan berhenti dapat ditunda untuk paling lama satu tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas, menurut bab III Pasal 5 Ayat 2.
Kendati ada aturan yang membolehkan CPNS mengundurkan diri, bukan berarti mereka tak akan dikenai sanksi.
Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Selain itu, beberapa instansi memberlakukan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri.
Umumnya, sanksi tambahan tersebut berupa denda puluhan juta rupiah.
Namun, besaran denda yang diberikan berbeda-beda tiap instansi.
Ketentuan itu diatur melalui pengumuman penerimaan CPNS masing-masing instansi.
(*) Untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Issha Harruma)
Berita lain terkait CPNS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CPNS 2021 Mengundurkan Diri karena Gaji? Simak Daftar Gaji Pokok PNS dan Pensiunan PNS, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/27/cpns-2021-mengundurkan-diri-karena-gaji-simak-daftar-gaji-pokok-pns-dan-pensiunan-pns?page=all.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara