Sidang Kasus Astri Lael

Saksi Stefanus Dicecar Pertanyaan Oleh Hakim Soal Penemuan Jenazah Astri dan Lael

Menurut Jackson, mengetahui penemuan jenazah dari  Santi Mansula pada 1 November 2021

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Suasana sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, Selasa 24 Mei 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG --  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang mencecar sejumpah pertanyaan kepada saksi Stefanus Jackson Manafe soal dari mana dan kapan mendapat informasi atau kabar terkait penemuan jenazah Astri dan Lael.

Pertanyaan ini disampaikan Hakim Ketua Majelis, Wari Juniati dalam sidang lanjutan di PN Kelas 1A Kupang, Selasa 24 Mei 2022.

Wari saat itu didampingi hakim Y Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu.
Sementara JPU , Herry Franklin, Herman Deta, Vera dan rekan. 

Sidang dengan terdakwa Randy Badjideh menghadirkan empat orang saksi, yakni Saul Manafe, Obed Nego Benu, Semi Leonard Toto dan Stefanus Jackson Manafe.

Randy Badjideh didampingi tim pengacara atau kuasa hukum, masing-masing Yance Thobias Mesah, S.H, Harri Pandie, S.H. M.H, Benny Taopan, S.H, M.H, Amos Lafu, S.H, M.H, Obet Djami, S.H. M.H, Narita Krisna Murti, S.H dan Rido Manafe.

Menjawab pertanyaan hakim, Jackson Manafe, mengatakan, keluarganya mengetahui atau mendapat kabar adanya penemuan jenazah dua korban dari Santi Mansula.

Menurut Jackson, mengetahui penemuan jenazah dari  Santi Mansula pada 1 November 2021.

"Pada pukul 11 malam (23.00 Wita,Red), ayah saya mendapat telepon bahwa ada temukan jenazah di Penkase. Kemudian pada tanggal 2 November kita dapat telepon lagi dan pada tanggal   3 November 2021 kami ke RSB kemudian ke Polsek Alak," kata Jackson.

Dikatakan Jackson,  waktu saksi Santi Mansula menelpon ayahnya dan menyampaikan bahwa soal pakaian, Jackson mengakui jenazah itu jelas merupakan jenazah  Astri dan Lael.

"Kemudian kami ke Polsek Alak untuk buat laporan orang hilang," katanya.

Jackson mengakui, saat di Polsek Alak, dirinya sempat melihat foto pakaian korban.

"Saat melihat pakaian korban, kemudian saya sampaikan bahwa ini kemungkinan keluarga saya. Kemudian polisi ke rumah kami ambil foto, pempers lipstik," katanya.

Dikatakan, pada tanggal 24 November, hasil pemeriksaan DNA diketahui bahwa jenazah yang ditemukan itu adalah jenazah Astri dan Lael.

Ditanyai hakim apakah selama korban mengandung ada bantuan dari terdakwa untuk proses melahirkan, Jackson mengatakan, setahu dirinya yang menanggung adalah keluarga dan teman.

Jackson juga mengakui pernah berkomunikasi dengan Ira Ua melalui Facebook.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved