Sidang Kasus Astri Lael
Penasehat Hukum Adhitya Nasution Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Kupang Tolak Eksepsi Terdakwa RB
beranggapan bahwa dakwaan yang disusun oleh pihak kejaksaan adalah dakwaan yang sempurna dan tidak memiliki kekurangan.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penasehat Hukum (PH) dari korban Astrid Manafe, Adhitya Nasution mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang yang menolak eksepsi dari terdakwa Randi Badjideh.
Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim, menurut Adhitya keputusan tersebut bagi pihaknya adalah hal yang lumrah.
"Majelis Hakim menolak eksepsi dari terdakwa RB buat kami adalah hal yang lumrah," kata Adhitya Nasution kepada Pos-Kupang.Com melalui pesan Whatsapp, Senin 23 Mei 2022.
Baca juga: Tim Jatanras Polres Manggarai Barat Bekuk Residivis Spesialis Curanmor
Lanjut disampaikan Adhitya bahwa putusan tersebut adalah hal yang lumrah, dimana pihaknya melihat dari awal tidak ada kelemahan dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa.
"Kita tahu sendiri sebelum berkas dilimpahkan dan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sudah beberapa kali terjadi pengembalian berkas, dimana dari pengembalian berkas yang dilaksanakan kami lihat banyak penyempurnaan hingga berkas tersebut dinyatakan P21," bebernya
Jadi, pihaknya beranggapan bahwa dakwaan yang disusun oleh pihak kejaksaan adalah dakwaan yang sempurna dan tidak memiliki kekurangan.
Baca juga: PADMA Indonesia Apresiasi Pemberian Nama Jalan Bagi Pejuang Otonomi Kabupaten Lembata
"Kami berharap, kedepan dalam pemeriksaan para saksi, mereka dapat berkata jujur dan mampu membuka fakta sebenarnya apa yang terjadi dalam kasus kematian alm Astrid dan Lael," jelasnya
"Kami juga harap persidangan besok dapat berjalan lancar agar kasus ini segera dapat terungkap dan putusannnya maksimal sebagaiama apa yang dibuat oleh para terdakwa dan tersangka demi keadilan bagi keluarga," .(*)