Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Berita Malaka Hari Ini

PT IDK Sewa Lahan Warga di Malaka Per Hektar Sebesar Rp 1.500.000 

Keseluruhan lahan untuk dikelola menjadi tambak garam di wilayah Wewiku ini diperkirakannya mencapai tiga ratusan hektar

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Warga Desa Weoe, Alexander Nahak Seran memiliki dua hektar lahan yang disewakan kepada PT IDK 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Masyarakat Desa Weoe Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka atas nama, Lambertina Luruk dan Alexander Nahak Seran mengaku lahan mereka disewa PT Inti Daya Kencana (PT IDK) per hektar sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) selama sepuluh tahun.

Menurut Alexander Nahak Seran, sewa lahan oleh PT IDk ini untuk dikelola menjadi tempat produksi garam industri. Kalau sewa lahan per hektar sebesar Rp 1.500.000 maka sepuluh tahun nilai uang kontraknya sebesar Rp 15. 000.000 (lima belas juta).

"Keseluruhan lahan untuk dikelola menjadi tambak garam di wilayah Wewiku ini diperkirakannya mencapai tiga ratusan hektar, dan lahan tersebut tidak dimiliki satu dua orang namun milik banyak orang sehingga PT IDK membayar sesuai besaran lahan yang dimiliki warga," katanya ketika ditemui Pos Kupang di halaman depan Hotel Ramayana Betun, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Jumat 20 Mei 2022 sore.

Dikatakan Alexander, kehadiran kami disini untuk menanda tangani kontrak kerjasama dengan PT IDK. Semua ini dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun akan tetapi kemauan sendiri.

Baca juga: Bangun Tambak Garam di Malaka, PT IDK Pastikan 90 Persen Rekrut Tenaga Kerja Lokal

"Jadi saya memiliki dua hektar lahan maka PT IDK membayarnya per tahun sebesar Rp 3.000.000, dan kontrak selama sepuluh tahun Ia terima nilai uang sebesar Rp 30.000.000," tandasnya.

Hal serupa disampaikan oleh Lambertina Luruk yang memiliki satu hektar lahan disewakan kepada PT IDK. Mereka  tidak secara langsung terima uang tunai namun akan diurus ATM Bank  Mandiri setelahnya baru ditransfer PT IDK melalui masing-masing rekening. 

Sementara Pos Kupang bersama sejumlah wartawan mengonfirmasi hal tersebut kepada pimpinan PT IDK di Malaka atas nama, Putu namun yang bersangkutan enggan berkomentar.

"Saat ini saya belum bisa beri komentar nanti dulu ya, masih ada kendala, maaf ya," ucapnya kepada sejumlah wartawan yang ingin konfirmasi berita. 

Baca juga: Bupati Nikodemus Resmikan Pengoperasian Gedung IKM Garam di Kecamatan Sabu Timur

Padahal, sebelumnya Pos Kupang ijin untuk mengambil gambar Ia mempersilakan.

"Iya ambil aja gambarnya," katanya singkat. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved