Sidang Kasus Astri Lael
Sidang Praperadilan Ira Ua Diputuskan Hari Ini
menghadirkan ahli sehingga dijelaskan mengenai, minimal dua alat bukti, kualitas dan relevansi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang praperadilan dengan agenda keputusan dari pemohon Ira Ua dan termohon Polda NTT akan diputuskan hari ini. Sidang sedianya digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 19 Mei 2022 pukul 11.00 Wita.
Sidang dipimpin dipimpin hakim tunggal, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H.
Sebelumnya, penasehat hukum (PH) menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya Ira Ua, tidak mencukupi bukti namun dipaksakan.
Untuk itu, PH mengajukan praperadilan untuk menelaah lebih detail mengenai pijakan penetapan tersangka ke Ira Ua oleh penyidik Polda NTT.
Baca juga: Airlangga Tegaskan Halal Bihalal Golkar Momen Persiapkan Kemenangan 2024
"Kalau dilihat daripada penetapan Ira tersangka itu, hanya Ira pernah menyampaikan kepada Santi Mansula dan Fitri bahwa selagi mereka masih ada Ira hidup sonde tenang," kata ketua tim PH, Yance Thobias Messah, dihubungi, Selasa 17 Mei 2022 malam.
Yance mempertanyakan, apakah kalimat itu memotivasi Randi Badjiddeh untuk membunuh. Dilihat secara keseluruhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Randi Badjiddeh, yang mendorong Randi melakukan pembunuhan itu karena Astri Manafe mencekik anaknya Lael Maccabe.
Astri mencekik Lael, ketika Randi meminta agar Lael diasuh oleh dirinya. Yance menyebut, dalam BAP diterangkan, Astri justru menolak dan meminta Randi agar turut mengasuh dirinya dan Lael, sebab Astri dalam percakapan itu mengaku sudah lama menunggu Randi.
Baca juga: Camat Mego dan Warga Tanam 30.000 Anakan Bambu DAS Ria Wajo
"Oleh karena itu, kita uji. Kata itu lagi, Ira sendiri menerangkan dia sendiri tidak pernah ngomong itu. Kita uji, apakah bukti yang mana sebenarnya dipakai untuk penetapan Ira sebagai tersangka," sebut Yance.
Jikapun merujuk pada kalimat itu, ketika dihubungkan pada BAP maka tidak termasuk sama sekali. Dalam sidang pembuktian yang digelar, Selasa 17 Mei 2022, Yance mengaku pihaknya mengajukan bukti juga berupa percakapan Ira dengan Santi Mansula, Jek Manafe selalu kakak dari Astri Manafe dan beberapa postingan lainnya.
Sementara itu, mengenai posisi Ira Ua pada tanggal 28. Dakwaan jaksa menyebut, Ira dan Randi bersama-sama. Namun, menurut Yance, baru sekitar pukul 23.00 Wita Randi menjemput Ira dan bersama-sama ke rumah di Alak, Kota Kupang. Sehingga, keterlibatan Ira sebagaimana yang diuraikan penyidik, justru terjadi kerancuan.
Baca juga: Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
PH kemudian mengambil sikap untuk menguji dengan menghadirkan ahli sehingga dijelaskan mengenai, minimal dua alat bukti, kualitas dan relevansi. Penilaian dan keputusan berada ditangan hakim.
"Lagian kan uji pra ini formilnya, tidak masuk materi," kata dia.
Yance mengaku, dalam eksepsi yang disampaikan oleh tim PH Randi Badjiddeh, menurutnya, tergambar mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Ira Ua. Ia mengatakan, PH mempunyai optimis untuk menang dalam praperadilan itu. Namun demikian, Yance mengaku menyerahkan keputusan itu kepada pengadilan.
"Itu semua kembali ke majelis hakim tunggal. Menurut kami seperti itu, semua itu bermuara kembali pada pengadilan untuk mengambil kesimpulan akhir untuk dalam bentuk putusan. Silahkan. Putusan itu yang tauh cuma Hakim dan Tuhan," kata Yance.
Berikut ini daftar nama PH, Ira Ua yang hadir dalam sidang praperadilan, Selasa 17 Mei 2022:
1. Yance Mesah; SH
2. Arnold Sjah, SH
3. Rydo Manafe, SH
4. Dicky Ndun, SH
5. Benny Taopan, SH (*)