Berita TTU Hari Ini
Jaksa Eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor Kupang Atas Terdakwa Korupsi Pengelolaan Dana Desa Akomi
Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan eksekusi putusan perkara tindak Pidana Korups
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan eksekusi putusan perkara tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU, dengan terdakwa I Arnoldus Nau Bana dan Terdakwa II, Yacobus Sali Feka pada Sabtu, 14 Mei 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 17/05/2022 menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Andrew P.Keya dan S. Hendrik Tiip di Rutan Kupang, berdasarkan Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor :88/N.3.12/Fu1/05/2022 tanggal 10 Mei 2022.
Menurutnya, Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, tidak ada upaya hukum banding baik yang dilakukan oleh kedua terdakwa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 27 April 2022.
Hendrik menuturkan, Pasca dilakukan eksekusi tersebut, maka kedua terdakwa telah berstatus sebagai narapidana untuk menjalani pidana badan.
Terdakwa I atas nama Arnoldus Nau Bana, ujarnya, akan menjalani pidana badan selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.000 subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan, terdakwa II atas nama Yacobus Sali Feka akan menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000 Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Sementara itu, Jaksa Eksekutor Andrew P.Keya, S. H yang juga selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari TTU mengatakan bahwa, para terdakwa sesuai putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yaitu untuk terdakwa I Arnoldus Nau Banasebesar Rp. 585.911.660,00 dan untuk terdakwa II Yacobus Sali Feka sebesar Rp.148.339.107,00.
Apabila para terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan eksekusi ini tidak membayar uang pengganti, ungkap Andre, maka harta benda milik para terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti sebagaimana Pasal 18 UU Tipikor. (*)