Berita NTT Hari Ini
Bea Cukai Kupang Periksa Lokasi CV Bangun Sumba Indah
Kantor Bea Cukai Kupang memeriksa lokasi CV Bangun Sumba Indah di Jalan Erlangga, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambara, Kabupaten Sumba Timu
Penulis: Paul Burin | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Bea Cukai Kupang memeriksa lokasi CV Bangun Sumba Indah di Jalan Erlangga, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambara, Kabupaten Sumba Timur hari Jumat, 13 Mei 2022.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pemeriksaan lokasi yang diajukan oleh CV Bangun Sumba Indah pada tanggal 6 Mei 2022.
Hadir, Haris Suganda dan Emanuel Tako Rina selaku tim pemeriksa dari Seksi Pelayanan Pabean Cukai Dukungan Teknis (PKCDT) KPPBC TMP C Kupang.
Tim ini menemui Yuliana D Setyaningrum selaku general manager yang berlokasi di Kambaniru Beach Hotel & Resort.
Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), calon pengusaha BKC dalam permohonannya wajib melampirkan dokumen denah situasi dalam lokasi/bangunan/tempat usaha, denah situasi sekitar lokasi/bangunan/tempat usaha, NIB (Nomor Induk Berusaha) kepada Bea Cukai Kupang.
Pelaksana PKCDT, Haris Suganda mengungkapkan, ada beberapa persyaratan atau kriteria terkait lokasi tempat penjualan yang harus dipenuhi, di antaranya
tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari tempat penjualan eceran yang dimintakan izin, berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dari tempat ibadah, sekolah atau rumah sakit.
Hal tersebut kata haris, penting untuk dipenuhi, mengingat MMEA merupakan barang yang berdasarkan karakteristiknya wajib untuk diawasi peredarannya. Karakteristik dimaksud, di antaranya konsumsinya perlu dikendalikan dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Apabila semua syarat terpenuhi, maka petugas Bea Cukai Kupang akan memberikan berita acara pemeriksaan lokasi dengan janji layanan lima hari kerja.
Pemeriksaan lokasi ini dilaksanakan sesuai dengan amanat pada pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai bahwa sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, pengusaha Barang Kena Cukai harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Adapun proses layanan NPPBKC pada kantor bea C
cukai tidak dipungut biaya atau gratis. (*/pol)
