Istri Poliandri
Wanita Punya Suami Dua Diusir dari Kampung, Pakaiannya Dibakar Warga
Warga kesal dan marah setelah mengetahui Nn melakukan poliandri. Warga mendatangi rumahnya, berteriak mengumpat Nn dan menyuruhnya pergi
POS-KUPANG.COM, CIANJUR - Video pengusiran seorang perempuan beserta keluarganya viral di media sosial. Warga pun membakar setumpuk pakaian yang diduga milik perempuan yang diusir.
Video pendek itu disertai narasi. "Ada perempuan punya suami dua diusir sama warga....diusir warga....diusir warga...diusir warga," kata seorang pria dalam video tersebut.
"Ini pembakaran pakaiannya....pakaiannya sampai dibakar," jelas pria tersebut.
Tampak nyala api dan asap mengepul. Sejumlah warga, pria dan wanita serta anak-anak berada di sekitar rumah perempuan yang diusir.
Belakangan diketahui bahwa peristiwa itu terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Penyebabnya adalah wanita yang diusir berinisial Nn (28) nekat menikahi dua laki-laki.
Nn diketahui telah bersuami. Pernikahan dengan suami pertamanya berinisial TS (42) berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) beberapa tahun silam.
Kemudian Nn kembali melangsungkan pernikahan keduanya secara diam-diam, tanpa sepengetahuan suami pertamanya.
Pernikahan secara sirih dengan suami keduanya berinisial Ua (32) terjadi di kampung UA dengan melibatkan seorang ustaz pada Desember 2021 lalu.
Warga kesal dan marah setelah mengetahui Nn melakukan poliandri. Warga mendatangi rumahnya, berteriak mengumpat Nn dan menyuruhnya pergi dari kampung.
Baca juga: Suami Ikhlas Istri Poliandri, Wanita di Cianjur Bersuami Dua
Pada Jumat 15 Mei 2022 tengah malam, Nn bersama keluarganya meninggalkan Desa Tanjungsari.
Dilansir dari TribunJabar, tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, Nn masih berstatus sebagai istri sah dari TS (42).
Namun diam-diam melakukan pernikahan lagi secara siri dengan laki-laki lain berinisial Ua, warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Pernikahan siri Nn dengan Ua dilakukan tanpa sepengetahuan suami pertamanya. Padahal antara Nn dengan TS masih terikat perkawinan yang sah.
Kasus poliandri yang dilakukan Nn baru terbongkar pada Minggu 9 Mei 2022. Pihak keluarga TS melakukan penelusuran, setelah penasaran dengan beredarnya isu pernikahan Nn dengan Ua.
Menyusul terbongkarnya praktek poliandri, TS kemudian menyatakan cerai, menjatuhkan talak 3 kepada Nn.
"Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir Nn dan keluarga dari kampung," kata Aep Ibing.
Menurut Aep Ibing, Nn bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat 15 Mei 2022. (faisal zamzami/serambinews.com)