Sidang Kasus Astri Lael
Polda NTT Yakin Menang Pra Peradilan Lawan Ira Ua
Halasan menegaskan, pihaknya akan membantah materi yang disampaikan kuasa hukum pemohon
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Pihak Polda NTT meyakini akan menang dalam sidang pra peradilan dengan pemohon Ira Ua. Sidang pra peradilan, diketahui digelar , Kamis 12 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Kupang dengan hakim tunggal, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H.
Kabidkum Polda NTT, Kombes pol, Halasan Ronald Situmeang, S.I.K, M, H, menegasakan, pihaknya mempunyai keyakinan dengan hasil penyidikan serta pemeriksaan hingga penetapan tersangka Ira Ua.
"Kami mempunyai keyakinan dan pasti menang karena kami melaksakan penyidikan ini penetapan tersangka yang menjadi objek pra peradilan kami sudah sesuai prosedur. Dan itu akan yakinkan bahwa kami memang sudah melaksanakan dengan benar," katanya, usai sidang kepada wartawan.
Baca juga: Pelantikan Ramos Horta Jadi Presiden Timor Leste Akan Berlangsung pada 19 Mei 2022
Halasan menegaskan, pihaknya akan membantah materi yang disampaikan kuasa hukum pemohon. Berkaitan dengan pembuktian, menurutnya, akan dibuktikan dalam jawaban yang disampaikan pada agenda sidang berikutnya.
Nantinya, kata dia, Polda NTT juga akan menghadirkan saksi ahli pidana dalam sidang. Dengan saksi ahli itu, ia menyampaikan fakta-fakta akan terlihat.
Halasan kembali menyatakan, pihaknya telah siap dan akan membantah penetapan tersangka Ira Ua telah sesuai prosedur.
Baca juga: Ratapan Pilu Maria Siska Niti, Baru Ditinggalkan Suami Kini Dua Anaknya Ikut Pergi
"Nanti kita akan bantah bahwa ini sudah sesuai dengan prosedur, sesuai undang-undang. Optimis dong kita menang," tegas dia.
Kalaupun ini berkaitan dengan masalah administrasi, menurut Halasan, masalah itu bukan merupakan obyek pra peradilan. Dalam kepolisian, administrasi bukan ranahnya pra peradilan. Kepolisian bertindak sesuai dengan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Penetapan seorang tersangka telah berdasar pada prosedur dan kejelasan bukti. Tersangka tidak ditetapkan dengan hal yang apa adanya, tetapi prosedur dan bukti serta penyidikan telah dilalui.
Baca juga: Cemas dengan Kondisi Ameena, Krisdayanti Langsung Turun Tangan, Istri Atta Kena Semprot
Diketahui, sidang pra peradilan kembali di lanjutkan besok, Jumat 13 Mei 2022 pukul 09.00 Wita dengan agenda tanggapan dari termohon. Sidang ini berkaitan dengan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe. (Fan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sidang-pengadilan.jpg)