Berita NTT Hari Ini

Kepala OJK NTT Wanti-Wanti, Ada 22 Perusahan Ilegal Tawarkan Investasi

beberapa perusahaan tersebut telah menimbulkan korban sebanyak 1.800 orang dengan total kerugian 28 milyar

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala OJK NTT, Robert H. P Sianipar 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat  sebanyak 22 perusahaan ilegal menawarkan investasi yang membawa dampak kerugian besar dialami oleh sebagian masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi pinjaman.

Kepala OJK NTT, Robert H. P Sianipar mengatakan, beberapa perusahaan tersebut telah menimbulkan korban sebanyak 1.800 orang dengan total kerugian Rp 28 milyar.

Baca juga: Mentan  SYL Jelaskan Kondisi PMK Hewan Ternak di Gresik, Jawa Timur

“Sudah terjadi, sudah ada korbannya dan ini bukan sedikit. Sangat besar dan berdampak sosial di tengah masyarakat. Banyak sumber uang yang ditanamkan itu dari minjam ke bank  atau gainya yang dijadikan jaminan ini jadi permasalahan,” kata Robert H. P Sianipar, Selasa, 10 Mei 2022 kemarin kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan masyarakat, Kepala OJK NTT Robert H. P Sianipar mengatakan Tahun 2021 sebanyak tiga masyarakat menjadi korban penipuan pinjaman online.

Baca juga: Kadis PU Minta Kontraktor Perbaiki SPAM Tilong Sebelum Diserahkan ke Pemkab Kupang

“Tahun lalu ada tiga anggota yang laporkan langsung ke kita merasa menjadi korban pinjol ilegal. Kalau yang langsung telepon ke call center kita sejauh ini belum ada dan mudahan tidak ada lagi yang menjadi korban,” tambahnya.

Pengawasan lembaga jasa keuangan illegal tidak secara langsung menjadi tugas pengawasan OJK tetapi dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) yang didalamnya terdapat sebelas instansi ada di setiap daerah mereka melakukan edukasi, sosialisasi sebagai bentuk pencegahan dan OJK juga turut berkoordinasi dengan lembaga SWID untuk bersama mencegah jatuhnya korban penipuan. (Fan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved