Berita Belu Hari Ini
Pria Beristri Asal Belu Ini Setubuhi Anak Di Bawah Umur
Saat ini, korban sudah berusia 14 tahun dengan status sebagai pelajar SMP di Atambua.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Seorang pria beristri di Kabupaten Belu berinisial PS menyetubuhi anak di bawah umur yang adalah keponakannya sendiri.
Pelaku melakukan perbuatan itu sejak korban kelas V SD hingga kejadian terakhir 4 Mei 2022.
Kasus ini terbongkar setelah ada anggota keluarga menangkap basah pelaku sedang menyetubuhi korban.
Dari bukti itu, orang tua wali korban melaporkan kasus itu ke Polres Belu. Polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya di Motabuik, 4 Mei 2022.
Hal ini sampaikan Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi Pos Kupang. Com, Senin 9 Mei 2022.
Baca juga: Lamar Onlinel Lowongan Kerja 26 Posisi Dari Produsen Wardah Lulusan SMK - S1 Temasuk Fresh Graduate
Sujud didampingi Kanit PPA, Aiptu Yeremias Mengi menjelaskan, pelaku setubuhi korban sudah berulang kali. Sejak korban kelas V SD hingga kejadian terakhir 4 Mei 2022. Saat ini, korban sudah berusia 14 tahun dengan status sebagai pelajar SMP di Atambua.
Sesuai keterangan pelaku, lanjut Sujud, pelaku menjalankan aksinya dengan modus pijat badan. Korban diminta pelaku untuk memijat tubuhnya menggunakan minyak gosok.
Sambil memijat, pelaku merayu korban hingga akhirnya pelaku menyetubuhi korban di kamar.
Menurut Sujud, penyidik sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Belu.
Baca juga: Skema Favorit Klopp Sulit Terjadi, Man City Menang atas Newcastle United dan Gusur Posisi Liverpool
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)