Penganiayaan Jurnalis

Pengamat Hukum Unwira, Mikhael Feka Minta Para Pelaku Kejahatan Terhadap Wartawan Harus Diberantas

Hukum harus ditegakkan. Pemukulan wartawan sangat disesalkan karena hal tersebut sama dengan membungkam pers

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-MIKHAEL FEKA
Pengamat Hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka,SH.MH 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat hukum pidana dan ketenagakerjaan dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka meminta kepada pihak kepolisian agar menindak tegas para pelaku pemukukan terhadap wartawan harus diberantas.

"Pemukulan terhadap wartawan termasuk aksi premanisme yang harus diberantas," kata Mikhael

Mikhael mengakui pemukulan terhadap wartawan beberapa waktu lalu sama halnya dengan membungkam pers.

"Pemukulan wartawan sangat disesalkan karena hal tersebut sama dengan membungkam pers," kata dia

Baca juga: Siswi Muslim di Sikka Bawa Persembahan Saat Misa Perpisahan

Menurut Mikhael, kasus ini harus ditegakkan secara baik agar menjadi pembelajaran.

Dirinya pun salut dan apresiasi untuk Polresta Kupang yang berhasil menangkap para pelaku pemukulan wartawan di Kota Kupang itu.

"Hukum harus ditegakkan. Pemukulan wartawan sangat disesalkan karena hal tersebut sama dengan membungkam pers," tambahnya.

Baca juga: Begini Kronologi Penganiayaan Seorang Anak Oleh Tiga Pria Mabuk di Kabupaten TTU

Kepada para pelaku pemukukan kepada wartawan tersebut dapat dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)

Website Resmi Unwira KLIK DI SINI

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved