Mobil Bekas

Cari Mobil Bekas Murah Harga Rp 70 Jutaan? Ini Beragam Merek dan Varian Yang Bisa Pilihan

Ada juga harga mobil bekas Rp 70 jutaan seperti Daihatsu Xenia sampai Honda City tahun 2012.

Editor: Hermina Pello
KONTAN.CO.ID/BAIHAKI
Cari Mobil Bekas Murah Harga Rp 70 Jutaan? Ini Beragam Merek dan Varian Yang Bisa Pilihan 

POS-KUPANG,COM - Bagi pencari mobil bekas murah dengan harga Rp 70 jutaan, yuk simak mobil merek apa saja yang bisa diperoleh?

Mobil bekas murah di bulan Mei 2022 dengan harga Rp 70 jutaan ada beragam jenis yakni Sedan, SUV dan lainnya

Rekomendasi mobil bekas berikut ini bisa jadi pertimbangan pencari mobil bekas layak pakai untuk menjadi mobil keluarga.

Kini, harga mobil bekas Rp 70 jutaan dari beberapa varian mudah dicari di bursa kendaraan roda empat.

Baca juga: Update Daftar Harga Mobil Bekas Nissan Serena, Termurah Rp 50 Jutaan Saat Ini

Deretan mobil bekas Rp 70 jutaan bisa dipilih dari varian manual dan matik, mulai sedan, SUV, hingga MPV merek Daihatsu, Honda, juga Toyota.

Merek dari Jepang cukup dominan pada daftar harga mobil bekas Rp 70 jutaan selain mobil asli Eropa.

Contoh, varian Toyota Rush jadi salah satu pilihan dari daftar harga mobil bekas Rp 70 jutaan di kelas SUV.

Ada juga harga mobil bekas Rp 70 jutaan seperti Daihatsu Xenia sampai Honda City tahun 2012.

Baca juga: Update Daftar Harga Mobil Bekas Honda Accord per April 2022, Tergolong Sedan Mewah

Tentu, setiap pembeli mobil bekas Rp 70 jutaan wajib memastikan kondisi dan fitur dari mobil bekas pilihan selanjutnya.

Tiap kendaraan pilihan perlu diketahui kondisi rem, aki, hingga busi saat memilih harga mobil bekas Rp 70 jutaan guna memastikan masih aman digunakan.

Pertimbangan angka perjalanan, usia, dan kelengkapan bodi mobil bekas MPV hingga sedan Toyota dan Honda terbaik.

Perhatikan pula surat kendaraan bermotor seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Update Mobil Bekas Daihatsu Terios, Cocok Mudik Keluarga Sebelum Idul Fitri, Termurah Rp 80 Jutaan

Sisi terpenting dalam mencari mobil bekas Rp 70 jutaan adalah tidak dalam pengawasan pihak atau otoritas berwajib.

Pencari wajib melihat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai surat tanda kepemilikan mobil bekas pilihan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved