Penganiayaan Jurnalis
DPD BMI NTT Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan di Kupang
jurnalis yang bertugas secara profesional mempunyai posisi strategis dalam merawat demokrasi
Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Aksi kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini, aksi kekerasan menimpa FL, salah satu wartawan media daring di Kupang, Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kekerasan terjadi setelah FL dan beberapa rekan wartawan media online menghadiri jumpa pers yang diadakan PD Flobamor, salah satu badan usaha milik daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur di bilangan Naikolan Kota Kupang pada Selasa, 26 April 2022 siang.
Usai keluar dari kantor tersebut, FL dan salah satu rekannya dipukul dan dikeroyok orang tak dikenal yang memakai cadar. Bahkan salah satu terduga pelaku sempat mengeluarkan pisau hendak menikam FL.
Baca juga: Liverpool Vs Villarreal, Jordan Henderson Masih Teringat Tragedi Liga Europa 2016
DPD Bintang Muda Indonesia Nusa Tenggara Timur mengutuk keras tindakan penganiayaan tersebut.
Ketua DPD BMI NTT, Adrianus Oswin Goleng menyebut tindakan premanisme terhadap wartawan merupakan sebuah teror yang mengancam demokrasi.
"Apapun alasannya, yang namanya kekerasan bertolak belakang dengan keadaban sosial masyarakat serta hukum yang berlaku. Kekerasan terhadap wartawan adalah sebuah kemunduran demokrasi," ujar Oswin kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 26 April 2022 malam.
Baca juga: PT PLN UP3 Flores Bagian Timur Gelar Sosialisasi PLN Mobile dan Electrifying Lifestyle
Menurut Oswin, jurnalis yang bertugas secara profesional mempunyai posisi strategis dalam merawat demokrasi dan bertanggung jawab penuh dalam mengedukasi publik melalui pemberitaan dan informasi objektif serta akurat.
"Kami berpendapat bahwa kekerasan ini sebagai teror yang tidak hanya membahayakan nyawa seorang jurnalis namun juga mengancam nyawa demokrasi. Jika kasus ini dibiarkan maka kita sedang mengarah kembali pada situasi masa lalu dipenuhi rasa takut dan gelisah mendalam oleh teror dan kekerasan yang tak berkesudahan," tegas Oswin.
Karena itu, lanjut dia, DPD BMI NTT mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami jurnalis media daring FL secara transparan. "Cari tau apa motif dan siapa aktor dibalik kekerasan ini," sebut Oswin.
Baca juga: Proyek Mangkrak PDAM kabupaten Kupang Ada di Lima Tempat, Berikut Lokasinya
Aparat hukum, tegas dia, wajib memeriksa Hadi Djawas, komisaris PT. Flobamor dan dewan direksi.
Menurut Oswin, keterangan para pihak itu penting untuk didalami lebih jauh. Sebab, lanjut Oswin, kasus tersebut terjadi di depan kompleks perkantoran PD. Flobamor pasca konferensi pers yang dihadiri wartawan terkait dugaan korupsi atas dividen 1,6 milyar yang tidak disetor oleh PT. Flobamor kepada Pemprov NTT.
"Kami pun mengajak solidaritas seluruh elemen masyarakat agar turut andil mengawal kasus ini agar berjalan cepat dan transparan," pungkas Oswin. (Ian)