THR 2022

Apes, Pertanyakan THR Karyawan di Makassar Malah Dipecat, Perusahaan Berdalih Kinerja Kurang Baik

Apes, pertanyakan THR, Karyawan di Makassar malah dipecat, perusahaan berdalih kinerja kurang baik

Editor: Adiana Ahmad
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi THR - Apes, Pertanyakan THR Karyawan di Makassar Malah Dipecat, Perusahaan Berdalih Kinerja Kurang Baik 

Ariansyah mengatakan, laporan tersebut dibarengi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga butuh kepastian atau penjelasan dari pihak pemberi kerja dalam hal ini perusahaan.

"Gambaran yang kita dapat baru dari pihak sebelah, pihak pekerja. Kami juga mau dengar gambaran dari pihak perusahaan, ada apa. Kita pemerintah harus berada di tengah, netral," katanya.

Berdasarkan informasi dihimpun Tribun, tenaga kerja tersebut masih kontrak yang bekerja di bawah satu tahun.

Dalam regulasi, jika tenaga kerja berstatus kontrak, perusahaan tidak punya kewajiban untuk membayar THR.

Akan tetapi pihaknya akan memastikan langsung status kepegawaian karyawan tersebut.

Menurutnya, bagi yang bekerja terus menerus lebih dari satu bulan di bawah satu tahun itu proporsional.

Sementara jika kontrak sebelum hari H (lebaran) itu tidak berhak mendapatkan THR.

Kecuali tenaga kerja tetap terdaftar sebagai karyawan 30 hari sebelum hari H (lebaran) dia berhak mendapatkan THR.

Di sisi lain, perusahaan juga tidak boleh semena-mena memecat karyawannya tanpa alasan jelas.

"Itu kan harus mengikuti aturan, ada peringatan lebih dulu," jelasnya.

Dalam proses mediasi tersebut akan dilihat terkait ada tidaknya kompensasi atau pesangon oleh perusahaan.

"Kalau memang sudah proses mediasi, ada namanya perjanjian bersama itu tidak mengarah ke pengadilan," tuturnya.

Sejauh ini kata Ariansyah, baru satu orang melaporkan perusahaan tidak melalukan pembayaran THR karyawan.

Disnaker telah membentuk tujuh tim untuk melakukan pengawasan dan juga menerima aduan dari masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved