Kontroversi Hotman Paris

Buntut Saling Sindir dengan Otto Hasibuan, Hotman Paris Disomasi DPC Peradi Jakarta Barat

Belum usai perseteruannya dengan Ketua Peradi, Otto Hasibuan, Hotman Paris kini disomasi DPC Peradi Jakarta Barat, Ini Persoalannya 

Editor: Adiana Ahmad
kolase Tribunnews.com
Otto Hasibuan (kiri) dan Hotman Paris (kanan) - Buntut Saling Sindir dengan Otto Hasibuan, Hotman Paris Disomasi DPC Peradi Jakarta Barat 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Aksi saling sindir dengan Ketua Peradi Otto Hasibuan dengan Hotman Paris Hutapea berbuntut panjang.

Pasalnya, aksi saling sindir yang berawal dari persoala pamer harta kini bergeser ke masalah keabsahan kepengurusan Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan.

Sikap dan pernyataan Hotman Paris yang tidak mengakui Kepengurusan Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan mengundang reaksi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat. 

DPC Peradi Jakarta Barat langsung memberikan somasi terbuka kepada pengacara kondang tersebut. 

Baca juga: Dianggap Buat Berita Bohong, Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi oleh Peradi Bandung

Hotman sebelumnya menyebut bahwa kepengurusan Peradi Otto Hasibuan tidak sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) karena menolak perubahan Anggaran Dasar Peradi.

"Bahwa DPC Peradi Jakana Barat menyatakan sikap dan menolak pernyataan rekan Hotman Paris yang rnenyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan Kartu Advokat Peradi yang ditandatangani Otto Hasibuan tidak sah," kata Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat dalam konferensi pers di Kantor DPC Peradi Jakbar, Senin (25/4/2022) malam.

Suhendra menambahkan, pernyataan Hotman Paris tersebut adalah hoaks.

Ia juga mempersoalkan pernyataan Hotman yang menyebut akibat putusan MA itu seluruh advokat Peradi tidak dapat bersidang.

"Bahwa rekan Hotman menyebut advokat yang tergabung dalam Peradi tidak dapat bersidang, kami duga sebagai pernyataan hoaks," imbuh Asido.

Baca juga: Hotman Paris Dilarang Beracara di Pengadilan, Otto Hasibuan Umumkan Hotman Paris Diskors 3 Bulan

Untuk itu, Asido memberikan waktu 2x24 Jam agar Hotman mencabut pernyataannya. Jika somasi itu tak diindahkan, pihak DPC Peradi akan mempolisikan Hotman.

"Untuk itu karni menegor Holman Paris untuk meminta maaf dalam waktu 2x24 jam di seluruh media yang pernah memuat pernyataannya. Karena telah merugikan dan segera memulihkan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan," tambah Asido.

Sementara itu, pengurus DPC Peradi Jakbar, Muannas Alaidid menegaskan jika Otto Hasibuan merupakan ketua Peradi yang terpilih secara sah sesuai AD ART.

Otto Hasibuan sendiri terpilih menjadi ketua sebagaimana hasil Munas Peradi pada 7 Oktober 2020 di Bogor.

"Bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. terpilih menjadi Ketua Urnum Dewan Pimpinan Nasional Peradi pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Munas III DPN Peradi di Bogor pada tanggal 7 Oktober 2020," kata Muannas.

Sekjen Peradi Herry Suherman, Pengacara Muannas Alaidid, Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, dan Anggota Bidang Pembelaan Organisasi DPC Peradi Jakbar Ridantons Damanik menunjukkan surat somasi di Gedung DPC Peradi Jakarta Barat, Senin (25/4/2022)
Sekjen Peradi Herry Suherman, Pengacara Muannas Alaidid, Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, dan Anggota Bidang Pembelaan Organisasi DPC Peradi Jakbar Ridantons Damanik menunjukkan surat somasi di Gedung DPC Peradi Jakarta Barat, Senin (25/4/2022) (Istimewa)

Muannas juga memberikan fakta penjelasan mengenai putusan MA yang memutuskan bahwa AD ART Peradi tidak sah. Ia menyebut jika objek gugatan tersebut terkait rapat pleno Peradi.

"Bahwa terkait dengan adanya Putusan Mahkamah Agung No: 997K/Pdt/2022 tertanggal 18 April 2022 objek gugatannya adalah terkait dengan rapat pleno. Sehingga yang batal itu hanya Anggaran Dasar yang diubah dalam rapat pleno tersebut, sementara Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas III adalah tetap sah karena tidak termasuk Anggaran Dasar yang dibatalkan oleh Putusan MA," imbuh Muannas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved