Kabar Artis

Dianggap Buat Berita Bohong, Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi oleh Peradi Bandung

Sang pengacara yang punya puluhan Aspri itupun sampai dilaporkan ke polisi di Bandung dengan tuduhan membuat berita bohong

Editor: Alfred Dama
kolase Tribunnews.com
Otto Hasibuan (kiri) dan Hotman Paris (kanan) terlibat saling sindir 

Pertama, Hotman Paris mengaku tidak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat sebagai Ketua Umum Peradi untuk ketiga kalinya.

Hal itu, kata Hotman, tidak sesuai dengan yang tercantum di anggaran dasar yang hanya diperbolehkan menjabat sebanyak dua kali..

"Alasan pertama adalah sejak dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya," kata Hotman Paris.

"Karena di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh dua kali," sambungnya.

Hotman mengklaim, Otto Hasibuan menghalalkan segala cara untuk merubah anggaran dasar Peradi.

Bukan melalui munas namun dengan rapat pleno.

Baca juga: Asisten Pribadi Hotman Paris Bekurang Satu , Iqlima Kim Mundur dan Kini Fokus ke Dunia Akting

"Namun, ternyata dia menghalalkan segala cara. Dia bisa mengubah anggaran dasar bukan dengan munas, tetapi rapat pleno," terang Hotman.

"Dan di dalam anggaran dasar yang baru itu disebutkan seolah-olah boleh lebih dua kali asal tidak berturut turut," lanjutnya.

Lalu untuk alasan yang kedua, pengacara berusia 62 tahun ini mengundurkan diri karena bisnis.

Berkali-kali Hotman Paris menegaskan bahwa menantu dari Otto menjabat sebagai pemimpin PKPA dan menghasilkan uang yang banyak.

"Kamu tahu siapa yang menggantikan sekarang di Peradi Otto? Menantunya dia. Ya, tentu itu akan menghasilkan duit yang sangat besar," ujar Hotman.

"Saya tidak setuju sikap seperti itu," tambahnya.

Baca juga: Hotman Paris Tes HIV Karena Berat Badan Terus MenurunMelaney Ricardo Kaget,Si Pengacara Kini Sadar

Alasan ketiga, Hotman Paris mempertanyakan soal anggaran dasar yang berubah.

Sebab, perihal tersebut harus dilaporkan ke Kemenkumham dan mendapatkan SK pengesahan.

Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan oleh Peradi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved