Jumat, 10 April 2026

Berita Kupang Hari Ini

Perayaan Hari Kartini, DWP Kota Kupang Gelar Seminar Sehari, Ini Tujuannya 

Memperingati Hari Kartini, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Kupang menggelar seminar sehari di Hotel Cahaya Bapa, dengan dihadiri oleh anggota DWP

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ketua DPRD NTT, Emi J Nomleni saat membawakan materi di seminar sehari Dharma Wanita Persatuan (DWP), Kamis 21 April 2022   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Memperingati Hari Kartini, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Kupang menggelar seminar sehari di Hotel Cahaya Bapa, dengan dihadiri oleh anggota DWP Kota Kupang dan ASN serta PTT perempuan di Kota Kupang, Kamis 21 April 2022. 

Seminar sehari bertajuk, "Dengan semangat Kartini kita wujudkan perempuan yang berdaya dan berhati demi tercapaianya keluarga yang bahagia",  dengan pemateri, Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Nomleni, Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensi Funay dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Danberti Ndapamerang. 

Semua peserta seminar hadir dengan menggunakan kebaya dan kain sarung tenunan dari berbagai daerah di NTT. 

Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Nomleni mengatakan, banyak aturan dan regulasi tentang menjaga hak semua perempuan, namun implementasinya masih sangat kurang. 

Emilia Nomleni, mencontohkan kasus perselingkuhan dalam rumah tangga, yang kerap kali perempuan menjadi korban, baik kekerasan fisik maupun mental. 

Perselingkuhan, kata Emi, dalam perjalanan bisa diselesaikan dengan cara berdamai, karena perempuan itu  merasa bahwa rumah tangga harus dipertahankan sehingga perempuan mengalah. 

"Ada beberapa kami mengawal kasus bahkan sampai ke aparat penegak hukum, tetapi pada akhirnya perempuan mengalah karena mempertahankan nama baik keluarga, di saat mereka sudah menjadi korban kekerasan," kata Emilia dalam materinya. 

Hal ini jangan dianggap sebagai pernyataan yang bias. Dalam kondisi rumah tangga tidak harmonis, ketika perempuan tidak siap untuk menerima lagi suaminya, begitu juga sebaliknya, sehingga yang muncul adalah perseturuan, karena masing-masing menganggap mereka paling benar. 

"Masalahnya, regulasi yang ada belum secara jelas tentang item-item yang kita anggap sebagai bagian yang terjadi namun tidak terlihat. Misalnya kasus perselingkuhan bisa masuk dalam pidana,  ada juga yang tidak, bahkan disalahkan ke perempuan," jelasnya. 

Dia mengatakan, hal ini menjadi catatan baik untuk kedepannya kita mencoba untuk menurunkan dari Undanf-undang sampai ke tingkat Perda di Kabupaten dan Kota. 

Perselingkuhan itu terjadi ketika ke dua belah pihak menyetujui. Dari tingkat provinsi membuat regulasi tetapi harus dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota.

"Kami punya regulasi di tingkat atas tentang perlindungan terhadap tenaga kerja, tetapi harus diterjemahkan sampai di tingkat kabupaten kota karena kasus-kasus trafficking ada di kabupaten/ kota, hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk ditegakkan," jelasnya. 

Menurutnya regulasi perlindungan sudah ada tetapi bagaimana masyarakat melihat dan memberikan perhatian yang cukup untuk peduli terhadap hal ini. 

"Trafficking yang menjadi sangat kompleks karena yang terjadi kebanyakan adalah ilegal atau tidak terdata, mirisnya lagi yang memberikan anak-anak kepada orang tidak bertanggung jawab adalah orang terdekat atau keluarga anak itu sendiri," ungkapnya. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved