Berita Nasional
Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara, Twitnya Terbukti Menimbulkan Keonaran
Ferdinand terbukti bersalah akibat cuitannya yang dianggap majelis hakim telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat luas.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean lima bulan penjara, Selasa 19 April 2022.
Ferdinand terbukti bersalah akibat cuitannya yang dianggap majelis hakim telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat luas.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa.
Vonis ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.
Di sisi lain, vonis ini terhitung lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tujuh bulan penjara.
Baca juga: Ferdinand Hutahaen, Dulu Bela Demokrat Mati Punya, Kini Serang Anak SBY: Kudeta Melalui Kongres!
Di samping itu, menurut Suparman, hal yang memberatkan dalam vonis Ferdinand karena perbuatan tedakwa mengakibatkan keresahan secara meluas di tengah masyarakat.
Terlebih lagi, terdakwa yang notabene sebagai figur publik tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” terang Suparman.
Sebelumnya, Ferdinand dilaporkan dalam perkara ini karena komentarnya terkait proses hukum Bahar bin Smith.
Dalam surat dakwaan disebutkan komentarnya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 yang membandingkan soal Tuhan dan memberikan pembedaan pada kelompok tertentu.
Dalam perjalanan persidangannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdinand tujuh bulan penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta perpecahan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Bukan Lagi Politisi Demokrat Kini Ferdinand Hutahaen Malah Ingin Jadi Ketua Umum Demokrat, Kenapa?
Jaksa menilai Ferdinand terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Jaksa menyatakan, ia terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ferdinand Hutahaean memilih untuk pikir-pikir menanggapi vonis majelis hakim. Ferdinand divonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Awalnya, ketua majelis hakim Suparman Nyompa meminta pendapat Ferdinand terkait vonis tersebut. “Saudara silakan berkonsultasi dulu dengan kuasa hukumnya?” kata Suparman dalam persidangan.
Mendengar tawaran tersebut, Ferdinand yang mengenakan kemeja berwarna biru muda langsung beranjak dari kursi persidangan menuju meja tim kuasa hukumnya yeng berada di samping kanan.
Ferdinand kemudian melakukan konsultasi kepada tim kuasa hukum. Tak lama, Ferdinand kembali ke tempat duduknya dan menyampaikan pikir-pikir kepada majelis hakim. “Untuk sementara kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” terang Ferdinand. (*)