Berita Nasional

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Bakal Terima THR, Berapa Nominalnya?

Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan pada H-10 Lebaran 2022.

Editor: Eflin Rote
YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo. 

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Dengan demikian, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Untuk Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima adalah Rp 42.160.000.

Berita Nasional Lainnya

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved