Berita Nasional
Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Bakal Terima THR, Berapa Nominalnya?
Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan pada H-10 Lebaran 2022.
Editor:
Eflin Rote
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Dengan demikian, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Untuk Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima adalah Rp 42.160.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin"