Berita Sumba Timur Hari Ini
Pemda Sumba Timur Siapkan Rp 25 Miliar Untuk THR Bagi ASN
Belum tahu pastinya tahun ini berapa, biasanya tambahan 1 kaki gaji pokok
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu.
Anggaran untuk pembayaran THR itu telah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Timur tahun 2022.
Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Sumba Timur, Umbu Wohangara mengatakan pemerintah daerah siap untuk mengeksekusi pembayaran THR dan Gaji 13 bagi para ASN.
Pemerintah kabupaten, kata Umbu Wohangara, menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait pembayaran THR dan Gaji-13 dengan Peraturan Bupati Sumba Timur.
Baca juga: Kebakaran Gudang PT. Pinus Abadi Kupang Berhasil Dipadamkan

"Pemerintah Sumba Timur siap untuk bayar. Tentu Pemda akan menindaklanjuti PP tersebut dengan Peraturan Bupati sebagai dasar pembayaran THR dan gaji 13," ujar Umbu Wohangara saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Minggu 17 April 2022 malam.
Ia mengatakan, anggaran untuk THR dan Gaji 13 bagi ASN itu telah dialokasikan pada APBD 2022.
"Gaji THR yang telah disiapkan kurang lebih Rp 25 miliar," sebut Umbu Wohangara.
Kepala BKPSDMD Sumba Timur, Thomas Peka Rihi menyebut, berdasarkan data terakhir, total ASN kabupaten Sumba Timur berjumlah 4.596 orang. Mereka terdiri dari PNS/CPNS sebanyak 4.424 orang dan P3K sebanyak 172 orang.
ASN Senang
Salah satu ASN pada Dinas Kominfo Sumba Timur, Rudy Molo mengaku telah mendapat informasi terkait THR dan Gaji 13. "Pertama senang juga kak, yang jelas ini uang rakyat yang dipercayakan kepada ASN. Jadi kita harus lebih giat kerja lagi dalam pelayanan publik dan membuat inovasi," ujar Rudy.
Baca juga: Umat Paroki Roh Kudus Labuan Bajo Doakan Wisatawan yang Meninggal di Air Terjun Cunca Wulang
Ia menyebut, belum mendapat informasi terkait besaran THR dan Gaji 13.
"Belum tahu pastinya tahun ini berapa, biasanya tambahan 1 kaki gaji pokok," tambah dia.
Berbeda dengan Rudy, ASN lainnya yang berdinas di Dinas Perdagangan, Jovid, mengaku belum mendapat informasi terkait THR dan Gaji 13. Meski demikian, ia bersyukur jika dialokasikan anggaran untuk THR.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana pencairan tunjangan hari raya atau THR PNS atau ASN tahun 2022.
Sri Mulyani mengungkapkan pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (*)