Berita NTT Hari Ini
Ana Waha Kolin Sambut Gembira RUU TPKS Disahkan Menjadi UU
Tanggal 12 April 2022 sebagai hari bersejarah bagi penegakkan dan pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin menyambut gembira pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang (UU).
Tanggal 12 April 2022 disebutnya sebagai hari bersejarah bagi penegakkan dan pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual.
Ana Waha Kolin selaku Anggota DPRD NTT yang ditemui pada Selasa, 12 April 2022, menyambut gembira RUU TPKS yang telah disahkan oleh DPR RI menjadi UU.
Baca juga: Datangi Gedung DPRD NTT, Massa AMARA NTT Sampaikan 22 Tuntutan
RUU ini disahkan pada Selasa, 12 April 2022, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin Puan Maharani.
Dengan pengesahan RUU TPKS ini menjadi UU, kata Ana, ia sebagai seorang perempuan dan aktivis perempuan berbangga dan turut berbahagia akan hal ini.
"Payung hukumnya sudah ada dan meminimalisir persoalan kekerasan seksual. Selama ini bidikan hukumnya jatuh bangun akibat belum disahkannya RUU ini," ujar Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) NTT ini.
Baca juga: Warga Desa Boen di Malaka Mengalami Krisis Air Bersih
Tanggal 12 April 2022 baginya menjadi sejarah baru di negeri ini ketika RUU TPKS disahkan menjadi UU. UU ini otomatis akan dieksekusi pada tataran kebijakan selanjutnya.
Kerja sama dengan semua pihak terutama aparat penegak hukum tentu nantinya berdasarkan regulasi baru ini dalam eksekusi ketika terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan.
"Terus terang selama ini mereka masih menggunakan alibi dan segala macam tapi ketika payung hukumnya sudah pas dan ditetapkan maka di provinsi manapun wajib mengeksekusi," tambah dia.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Cair April 2022, Begini 4 Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta
Ia menegaskan semua daerah wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan ini sebagai pedoman dan ketetapan terkait TPKS terlebih NTT dengan kasus kekerasan seksual yang tidak sedikit jumlahnya.
UU TPKS sendiri meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.
Regulasi ini juga mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial, yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. (Fan)