Berita NTT Hari Ini
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Penyebab Kadis Dinsos NTT Dibebastugaskan
Saya turun sekitar 8 poin tapi yang lainnya sebenar tidak ada masalah. Kita juga sedang memacu kinerja pendapat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi penyebab Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Jamaluddin Ahmad dibebastugaskan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat sejak Rabu 6 April 2022
Kepala Dinas Sosial NTT, Jamaluddin Ahmad yang dimintai tanggapannya terkait hasil evaluasi tersebut mengakui kinerjanya mengalami penurunan.
"Saya sebelumnya mendapat nilai 89 atau kategori sangat baik. Namun kali ini kita akui ada kekurangan yakni tidak menindaklanjuti temuan BPK sehingga turun namun masih dalam kategori baik," katanya, Rabu 6 April 2022.
Panismen yang diberikan merupakan tindaklanjut dari kesepakatan dalam penandatanganan kinerja yang dibuat bersama.
Baca juga: Bupati Belu Bangga Dengan Prestasi Gery Gany Finalis X Factor Indonesia
"Kita tetap pacu dengan standar yang diberikan oleh pak gubernur karena ini berkaitan dengan marwah pemerintahan jadi sanksi yang diberikan itu untuk memacu kami lebih baik kedepannya," sebutnya.
Menurutnya dinas yang dipimpinnya itu terus berbenah dan konsisten dalam menjalankan tugas karena kekurangan yang terjadi merupakan bentuk kekeliruan.
"Diakui temuan itu tidak ditindaklanjuti padahal masuk dalam penilaian indikator kinerja utama," sebutnya.
Review terhadap target-target termasuk target pendapatan pun akan dilakukan karena pendapat lan juga masuk indikator penilaian.
Sedangkan salah satu pendapatan yang masuk dalam target adala penyewaan gedung sedangkan penyewaan gedung tahun ini mengalami penurunan karena masih dalam masa pandemi.
Baca juga: Jet Tempur Bombardir Ukraina, Vladimir Putin Marah, AS Jatuhkan Sanksi Putri Cantik Presiden Rusia
Taget pendapatan dari sewa gedung, disebutkan mencapai Rp 500 juta. Tetapi semua kegiatan dibatalkan sehingga tidak ada pemasukan.
"Kami akan memacu dan mengoptimalkan potensi agar mendongkrak pendapat," tandasnya.
"Tindaklanjut temuan BPK ini menjadi tugas utama setelah mendapat sanksi tersebut. Saya turun sekitar 8 poin tapi yang lainnya sebenar tidak ada masalah. Kita juga sedang memacu kinerja pendapat karena ini bagian dari pemacu reformasi birokrasi," tambah Djamaluddin.
Jamaludin menyampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan pejabat pelaksana tugas yang dari internal Dinas sehingga memahami benar hal yang perlu dibenahi.
Usulan itu disampaikan sewaktu bertemu gubernur dan wakil gubernur.