Berita Kota Kupang Hari Ini
Polisi Bekuk Pelaku Bawa Narkoba Jenis Shabu Dalam Bungkusan Rokok
Tim Ditresnarkoba melakukan penggeledahan kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku LL alias N.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah NTT melalui Direktorat Reserse Narkoba sementara melakukan pemeriksaan intensif terhadap LL alias N (24) Warga Kampung Kemet, RT 21 RW 08, Desa Langir, Kacamatan Kangae, Kabupaten Sikka, NTT.
Pelaku LL alias N tertangkap tangan membawa narkotika jenis Shabu dalam kemasan satu klip yang yang dibungkus dalam bungkusan rokok Surya.
Personel Ditresnarkoba menangkap pelaku LL alias N setelah Kapal Bukit Siguntang yang berlayar dari Makassar, Sulawesi Selatan berlabuh di Pelabuhan Laut Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto,S.H.,S.IK.,M.H. kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 7 April 2022.
Baca juga: Camat LAUT Agus Supratman Panen Raya Jagung Bersama di Koptan Weang Gerak Satar Padut
Krisna mengatakan penangkapan terhadap LL alias N berlangsung pada Rabu 6 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 wita di jalan Pelabuhan, Kota Maumere, Kabupaten Sikka.
Setelah mengamakan pelaku LL alias N, Tim Ditresnarkoba melakukan penggeledahan kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku LL alias N.
"Sejumlah barang bukti antara lain satu klip plastik bening narkotika jenis shabu dalam bungkusan rokok, sebuah tas samping berwarna hijau, ponsel android, serta lima lembar uang pecahan Rp 100 ribu," jelas Krisna.
Pasca mengamankan pelaku LL alias N, Tim Ditresnarkoba langsung membawanya ke Kupang dan saat ini pelaku sementara menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringannya. (*)