Berita Belu Hari Ini

Dukung Pariwisata PLBN Motaain Layani Visa On Arrival, Ini Syaratnya

Visa on Arrival diberikan kepada Warga Negara Asing saat memasuki wilayah Indonesia

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG. COM/TENI JENAHAS
ARAHAN - Kepala Imigrasi Kelas II Atambua, K. A Halim saat memberikan arahan kepada petugas imigrasi di PLBN Motaain, Rabu 6 April 2022 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain yang termasuk salah satu wilayah kerja Kantor Imigrasi Atambua dibawah naungan Kementrian Hukum dan Ham NTT dapat melayani Visa on Arrival bagi pelaku perjalanan WNA khususnya dalam kunjungan wisata. 

Layanan Visa On Arrival atau VoA ini mulai diberlakukan 6 Januari 2022.  

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Atambua, K. A Halim mewakili Kakanwil Kemenkumham, Marciana D. Jone kepada Pos Kupang. Com, Rabu 6 April 2022.

Baca juga: Capricorn Selesaikan Tunggakan, Ramalan Zodiak Besok 7 April 2022, Libra Kerja Salah Leo Mulai Baru

Menurut Halim, ia didampingi Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Revi A telah memberikan penguatan dan arahan bagi para petugas Imigrasi di PLBN Motaain, Rabu 6 April 2022.

Kegiatan ini sehubungan dengan surat edaran terbaru nomor IMI. 0549. GR. 01.01 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Mendukung Pariwisata Berkelanjutan masa pandemi Covid 19. 

Kata Halim, Visa on Arrival diberikan kepada Warga Negara Asing saat memasuki wilayah Indonesia dengan cara mengajukan visa tersebut pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. 

Baca juga: Kejari Manggarai Gelar Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 3 Langke Rembong

Untuk mendapatkan VOA, pelaku perjalan luar negeri membayar biaya visa sebesar Rp.500.000 per visa yang akan masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), wajib memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, return tiket, dan sudah mendapatkan minimal vaksin dosis II atau vaksin booster. Terkait dengan pembayaran visa dilakukan di bank persepsi atau bank pemerintah yang ditunjuk di PLBN Motaain.

Menurut Halim, Visa On Arrival diberikan kepada 43 negara termasuk Negara Timor Leste yang berbatasan langsung dengan negara Republik Indonesia, khususnya pada Kabupaten Belu. 

Berkaitan dengan pemberlakuan Visa On Arrival ini, Halim berpesan agar semua petugas Imigrasi yang bertugas pada PLBN Motaain segera menyesuaikan diri dan memahami isi surat edaran yang baru.

Baca juga: Prediksi Waktu Pencairan THR PNS Tahun 2022 dan Besaran THR

"Tidak menutup kemungkinan dengan pemberlakuan VoA pada PLBN Motaain akan terjadi lonjakan pelintas WNA yang memasuki wilayah Negara Indonesia melalui PLBN Motaain, maka dari itu diharapkan para petugas agar selalu disiplin dan siap dalam melakukan pelayanan", pesannya. 

Halim juga berpesan kepada petugas agar selalu menjaga kesehatan diri dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas. 

Baca juga: Pemprov NTT Tetapkan 11 Indikator Penilaian Kinerja Pimpinan OPD

Kata Halim, dari hasil pemantauan, kesiapan sarana dan prasarana dalam pemberlakukann VoA di PLBN Motaain sudah memenuhi standar pelayanan. 

Halim menambahkan, dengan pemberlakuan VoA ini, pariwisata Indonesia, khususnya Kabupaten Belu semakin berkembangan sehingga perekonomian masyarakat juga terus meningkat.(jen)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved