Berita TTS Hari Ini

Jumat Ini Bupati Tahun Diperiksa Penyidik Polres TTS

enyidik Polres TTS telah melayangkan surat panggilan untuk Bupati TTS, Egusem Piether Tahun terkait dua laporan polisi atas dugaan pencemaran nama

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH 

Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Adrianus Dini (cr12) 

POS-KUPANG.COM, SOE - Penyidik Polres TTS telah melayangkan surat panggilan untuk Bupati TTS, Egusem Piether Tahun terkait dua laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang diaduhkan DPRD TTS dan Enam Partai Politik. Pemeriksaan Bupati Tahun dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat 8 April 2022.

"Jumat ini, Bupati Tahun kita periksa terkait dua laporan dugaan pencemaran nama baik, dari DPRD TTS dan Partai Politik," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH Senin 4 Maret 2022.

Helmi menjelaskan, pihaknya sengaja melayangkan surat panggilan di akhir pekan lalu dengan maksud agar Bupati Tahun bisa menyesuaikan waktu pemeriksaan dengan kegiatannya.

"Kita berharap Bupati Tahun bisa memenuhi panggilan kita," ujarnya.

Seluruh saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dikatakan Helmi, telah diperiksa penyidik. Mulai dari kelompok penerima manfaat, pihak Dinas Pertanian hingga ajudan Bupati Tahun.

Baca juga: BINDA NTT Bersama Akademisi Sepakat Booster jadi syarat perkuliahan dan Wisuda

"Semua pihak terkait kasus ini sudah kita periksa," tegasnya.

Untuk diketahui, penyidik polres TTS melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Bupati, Susten Ottu pada Rabu 30 Maret 2022.

Terkait hal tersebut, dalam pemberitaan Pos Kupang sebelumnya, bupati Epy Tahun menegaskan tidak ada satu warga negara pun yang kebal hukum, termasuk pejabat negara. Oleh karena itu dirinya akan memberi keterangan dan penjelasan apabila dipanggil pihak kepolisian. (Cr12)

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH (POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved