Ramadan 2022

Inilah Doa dan Niat Zakat Fitrah Serta 8 Golongan Penerima & Hukum Bayar Zakat Fitrah

zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu.

Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM
Niat Zakat Fitrah Ramadan 2022 

POS-KUPANG.COM - Pada bulan Ramadan dianjurkan umat Islam melaksanakan berbagai amalan baik.

Termasuk mengeluarkan zakat fitrah yang diwajibkan untuk umat Islam.

Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, update berita terbaru terkait Ramadan 2022. Berikut ini Hukum bayar Zakat Fitrah di bulan suci Ramadan. 

Ada juga informasi tentang syarat sah, doa dan niat Zakat Fitrah yang benar.

Baca juga: Kunker dan Safari Ramadan, Aspotmar Kasal Disambut Bupati Rote Ndao dengan Sukacita

Terakhir penjelasan tentang 8 golongan yang dapat menerima zakat fitrah.

Selain puasa, ibadah penting yang wajib dilaksanakan di bulan Ramadan adalah Zakat Fitrah.

Untuk diketahui, pembayaran Zakat Fitrah dilakukan untuk mengakhiri bulan Ramadan. 

Dikutip tribuntimur dari Tribunnews.com, zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik.

Zakat dari segi istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.

Baca juga: Yuk Mulai Dihafalkan dari Sekarang, Inilah Doa Malam Lailatul Qadar pada Bulan Ramadan

Zakat Fitrah sendiri punya dua tujuan.

Bersihkan semua ibadah puasa yang dilaksanakan selama Ramadan dan sekaligus untuk mmeberikan makan kepada orang miskin di hari bahagia.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah.

Baca juga: Niat Puasa Ramadan & Doa Buka Puasa Dibaca Setiap Hari Selama Bulan Ramadhan

"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslim dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).

Hanya saja tentu ada penyecualian. 

Diwajibkan bagi yang mampu. 

Teruang dalam ketentuan syarat wajib Zakat Fitrah berikut ini.

Orang muslim yang merdeka, yang sudah memiliki makanan pokok melebih kebutuhan dirinya sendiri, dan keluarganya untuk sehari semalam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Baca juga: Trik Tetap Kuat Jalani Puasa Ramadan : Salah SatunyaSibukkan Diri

Disamping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istrinya, anak-anaknya, pembantunya bila mereka itu muslim.

Syarat yang menyebabkan seseorang diwajibkan membayar zakat:

1. Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.

2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.

3. Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.

Baca juga: Berbagai Keutamaan di Bulan Suci Ramadan yang Harus Diketahui

4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

Doa Menerima Zakat Fitrah

Latin:

"Ajarokallaahu fiimaa a'thoita wa ja'alahu laka thohuuran wa baaroka laka fiimaa abqoita"

Artinya:

Baca juga: Pahalanya Luar Biasa, Berikut Keutamaan Membaca Al Quran di Bulan Ramadan Menurut Ustadz Adi Hidayat

"Memberikan pahala atas apa yang diberikan, memberkahi harta yang tersisa lalu menjadikannya penyuci jiwa dan harta"

Doa mengeluarkan Zakat Fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An Ukhrija Zakatal Fitri 'Annafsii Fardhol Lillahi Ta'ala

Baca juga: 7 Hal yang Membatalkan Puasa Juga Keutamaan Jalankan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadan

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An Ukhrija Zaakatal Fitri 'Annii Wa'an Jamii'ima Yalzamuniy Nafaqootuhum Syar’an Fardhollillahi Ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

Baca juga: Umat Muslim Bisa Kerjakan Amalan Sunnah Ini, Dilengkapi dengan Dizkir & Doa di Bulan Ramadan

Lantas, siapa saja yang berhak menerima zakat?

Untuk mengetahui hal itu, dapat disimak firman Allah SWT berikut ini:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ٦٠

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-taubah: 60)

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat:

Baca juga: Pemkot Kupang Izinkan Kuliner Berbuka Puasa Tetap Dijual Selama Ramadan

1. Fakir

Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sesuai dengan kebiasaan masyarakat dan wilayah tertentu.

Di antara pihak yang dapat menerima zakat dari golongan fakit adalah orang yang memenuhi syarat "membutuhkan".

Maksudnya, tidak mempunyai pemasukan atau harta, atau tidak mempunyai keluarga yang dapat menanggung kebutuhannya.

Misalnya, anak yatim, janda, orang tua renta, jompo, sakit, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpenghasilan rendah, para pengangguran,m tahanan dan orang yang kehilangan keluarga.

Baca juga: Kunker dan Safari Ramadan, Aspotmar Kasal Disambut Bupati Rote Ndao dengan Sukacita

2. Miskin

Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran atau distribusi harta zakat.

Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang, atau oleh masyarakat Islam untuk melaksanakan tugas yang berhubungan dengan zakat.

Para amil zakat berhak mendapat bagian zakat, dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi upah yang pantas, walaupun mereka fakir.

4. Muallaf

Di antara kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat dari golongan muallaf, di antaranya:

a. Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam, sebagai pendekatan hati orang yang diharapkan akan masuk Islam,

b. Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam.

c. Orang-orang yang baru masuk Islam kurang satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka.

5. Hamba Sahaya

Mengingat pada zaman sekarang ini perbudakan sudah tidak ada lagi, maka kuota zakat dari golongan ini dialihkan ke golongan mustahiq lain menurut pendapat mayoritas ulama fikih.

Namun, sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.

6. Orang yang Berhutang (Gharimin)

Golongan gharimin yang berhak mendapatkan zakat adalah:

- Orang yang berhutang untuk kepentingan pribadi yang benar-benar tidak bisa dihindarkan.

- Orang yang berhutang untuk kepentingan sosial.

- Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, di mana yang menjamin dan yang dijamin keduanya berada di kondisi kesulitan keluangan.

- Orang yang berhutang untuk membayar denda karena pembunuhan tidak disengaja, yang keluarganya benar-benar tidak mempu untuk membayar.

7. Fisabilillah

Fisabillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai denagn ditetapkan para ulama fikih.

In tinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum-hukum Islam.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya.

Golongan ibnu sabil di antaranya:

- Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya.

- Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. (*)

Berita Terkait Ramadan 2022

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Hukum Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Cek Doa dan Niat, 8 Golongan Penerima Zakat

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved