Ramadan 2022

Ketentuan Ibadah Ramadan Saat Pandemi, Benarkah Ibadah Sholat Tarawih di Masjid Boleh 100 Persen?

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah.

Editor: Yeni Rahmawati
YOUTUBE KOMPAS.COM
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terbitkan edara Menag terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah 

POS-KUPANG.COM - Ada yang berbeda di tahun ini.

Karena umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan tidak bersamaan.

Hari ini sudah ada yang terlebih dahulu menjalankan ibadah Puasa, sedangkan berdasarkan sidang isbat Jumat (1/4) 1 Ramadan 1443 hijriah jatuh pada Minggu (3/4).

Meskipun berbeda hari, namun semuanya pada niat dan satu tujuan untuk meraih berkah dan mendapatkan pahal dari Allah SWT.

Tahun ini pula pemerintah telah memberikan kelonggaran beribadah.

Baca juga: Sambut Ramadan, Amaris Hotel Adakan Promo Menarik 

Umat Islam dapat menjalankan ibadah salat tarawih secara berjamaah di masjid.

Namun ada ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah melalui Kemenag.

Apa saja?

Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan protokol kesehatan.

Kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100 %. 

Baca juga: Hasil Sidang Isbat : 1 Ramadan 1443 H Jatuh Pada Ahad 3 April 2022

"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

Tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. 

Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," kata Yaqut. 

Menurut Yaqut, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Baca juga: Menteri Agama Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1443 Hijriyah Jatuh pada Minggu 3 April 2022

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved