Catat ! Pendaftaran Taruna Akpol Sudah Dibuka, Cek Syaratnya
pendaftaran calon taruna Akpol sudah dibuka sejak tanggal 30 Maret 2022 lalu dan berlangsung hingga tanggal 18 April 2022.
1. Laki-laki/perempuan bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
2. Berijazah serendah-rendahnya SMA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan nilai sesuai yang dipersyaratkan
3. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
Laki-laki: 165 cm
Perempuan: 163 cm
4. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
5. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
6. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta Taruna/i yang diberhentikan tidak hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar kembali.
7. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
8. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai.
9. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum, dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai.
10. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
11. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
12. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud Ristek.
13. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
14. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas 12 dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK.