Berita Nasional

Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama, Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat Al Quran

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Pria ini ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Alfons Nedabang
YOUTUBE SAIFUDDIN IBRAHIM
Pendeta Saifuddin Ibrahim 

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan meminta Saifuddin Ibrahim mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disampaikannya setelah Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Saifuddin menjadi tersangka setelah dilaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri. Saifuddin dilaporkan buntut dari unggahannya yang meminta Menteri Agama (Menag) menghapus sekitar 300 ayat Al Quran.

Baca juga: Terkait Penistaan Agama, Bamsoet Minta Kepolisian Segera Tindak Tegas Joseph Paul Zhang

“Kami sampaikam kepada SI tentu monitor terhadap giat ini, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku, sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa pertanggung jawabkan apa yang diperbuat,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.

Menurut Ramadhan, Saifuddin saat ini turut memantau situasi terkait kasusnya yang ditangani di Bareskrim Polri. Hal ini, menurutnya, diketahui dari unggahan Saifuddin dalam akun media sosialnya.

“Ada postingan ya yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan, artinya memantau,” ujarnya.

Ramadhan menyatakan, penetapan tersangka Saifuddin dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi maupun ahli dan gelar perkara.

Dari hasil pendalaman, Ramadhan mengatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Saifuddin sebagai tersangka. “Hasil penyelidikan SI diduga berada di Amerika,” ujar Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, Bareskrim juga terus koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga serta instansi lain terkait keberadaan Saifuddin. Selain itu, penyidik juga masih akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli lainnya, serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Ketua Komnas HAM: Dunia Internasional Masih Tanya Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok: Ini Luar Biasa

Dalam kasus ini, Saifuddin dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik.

Kemudian, penistaan agama dan/atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran serta menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial Youtube Saifuddin Ibrahim.

Ia juga mengatakan, Saifuddin terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menduga Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta Menag agar 300 ayat di Al Quran dihapus, sedang berada di Amerika Serikat.

Dedi sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan kepada sejumlah ahli, yakni ahli bahasa, pendapat ahli sosiologi hukum, pendapat ahli agama Islam dan pendapat ahli pidana.

"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri (Amerika Serikat)," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan pada 18 Marat 2022.

Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved