Berita NTT Hari Ini
Menuju Zero ODOL 2023, BPTD NTT Gencarkan Sosialisasi, Ini Tujuannya
Dalam rangka program zero Over dimensi dan over loading (ODOL) di tahun 2023, BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) wilayah XIII bersama
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam rangka program zero Over dimensi dan over loading (ODOL) di tahun 2023, BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) wilayah XIII bersama Dinas Perhubungan NTT, Polda NTT, dan Jasa raharja NTT menggelar Focus Grub Discussion
Diskusi kali ini mengambil tema 'Biar Katong Semua Selamat di Jalan' bertempat di Ballroom Hotem T-More, Kota Kupang, yang juga diikuti oleh perwakilan dari organisasi angkutan darat yang ada di NTT, Senin 28 Maret 2022.
Kepala BPTD Wilayah XIII NTT, Tito Gesit menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ODOL dilarang karena berbahaya bagi para pengguna jalan, selain itu juga berdampak buruk bagi infrastruktur jalan.
"Ini undang-undang yang sudah lama namun pada tahun 2023 pemerintah berharap tidak ada lagi kendaraan over dimensi dan overload karena dampaknya dapat mengakibatkan rusaknya jalan dan kecelakaan, " menurut Tito.
Baca juga: BPTD Wilayah XIII NTT Launching Mobil Uji Kir: Bupati Korinus Senang Uji Kendaraan Berbasis Online
Tito menambahkan, secara regulasi semua pihak menginginkan sarana transportasi baik di jalan maupun penyebrangan, angkutan barang dan jasa semua dalam keadaan selamat dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Semua diperlukan pemahaman yang sama bahwa zero odol adalah hal yang harus dihilangkan agar semua selamat di jalan, " ungkap Tito.
Sementara itu Wakil direktur (Wadir) lalu lintas polda NTT AKBP. Aria Sandy, S.i.K mengatakan mendukung penuh dan akan terus memfokuskan sosialisasi ODOL ini kepada para pelaku jasa terutama para supir truk yang ditemui di lapangan.
"Ketika ditemukan kendaraan yang melewati batas dimensi atau melebihi batas muatan tidak diperbolehkan jalan, dan jika terjadi kecelakaan bukan hanya supir truk yang bertanggungjawab tetapi sampai pada pemilik truk akan kami tindak, " tegas Wadir Lalu Lintas Polda NTT.
AKBP. Aria Sandy menjelaskan, over dimensi dan over loading merupakan dua substansi yang berbeda, terkait over dimensi melalui pemeriksaan berita acara, sedangkan over load pelanggaran yang akan dilakukan penilangan.
Aria Sandy menambahkan, butuh komitmen bersama mulai dari hulu hingga ke hilir dari kementrian terkait sampai pada pihak kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sementara itu Nasjwin, Kepala PT Jasa Raharja cabang NTT menyampaikan, tidak semua korban kecelakaan bisa dijamin oleh jasa raharja.
Dijelaskan, ada 5 jenis kecelakaan yang tidak bisa ditanggung jasa raharja, yang pertama kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, kecelakaan dalam upaya melakukan kejahatan, kecelakaan alat angkutan umum yang tidak sah, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, dan terakhir kecelakaan karena percobaan bunuh diri.
"Pada poin ke empat ini yang biasa sering terjadi khususnya untuk angkutan yang over dimensi dan over load, apabila kendaraan yang melampaui ODOL ini mengalami laka tunggal sebagaimana yang diatur dalam UUD itu tidak dijamin oleh jasa raharja, " ungkap Nasjwin.
Untuk itu Nasjwin menyampaikan, ada resiko yang luar biasa terkait dengan kendaraan yang overload dan over dimensi ini jika nantinya terjadi kecelakaan.