Berita Nasional
KPK Ultimatum Andi Arief, Demokrat Bantah Terima Aliran Uang Suap
Keterangan Andi sangat dibutuhkan oleh penyidik KPK untuk mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjerat kader Partai Demokrat.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.
Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, keterangan Andi sangat dibutuhkan oleh penyidik KPK untuk mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjerat kader Partai Demokrat itu.
”Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya," ujar Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa 29 Maret 2022.
Andi semestinya diperiksa pada Senin 28 Maret 2022 kemarin. Namun mantan Staf Khusus Presiden era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu merasa tidak pernah dipanggil KPK.
Ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK. Bahkan dalam akun Twitter pribadinya, Andi menuding Ali Fikri telah menyebarkan hoaks dan meminta Komisi III DPR memanggil jubir KPK.
Baca juga: KPK Periksa Andi Arief, Eks Wasekjen Demokrat Malah Tuntut Jubir KPK Minta Maaf
Sebaliknya lembaga antirasuah mengaku sudah mengirim surat panggilan ke kediaman Andi di Cipulir, Jakarta Selatan, dan telah diterima pada Kamis, 24 Maret 2022.
Ali menyatakan pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan ke alamat rumah kader Demokrat tersebut yang berada di Cipulir. Ia pun berharap Andi hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir. Karena Informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara TPK dengan tersangka AGM [Abdul Gafur Mas'ud] dkk ini menjadi semakin terang," ujarnya.
"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," kata Ali menambahkan.
Namun Andi tetap membantah pernyataan Ali Fikri itu. Ia mengaku tak punya rumah di Cipulir. Menurut Andi, ia hanya punya rumah di Lampung. "Saya enggak punya rumah di Cipulir. Alamat KTP saya di Lampung, kantor saya di DPP Demokrat," kata Andi.
Baca juga: Terungkap Daftar Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud, Ternyata Orangnya Kaya Kaya
Terkait pemanggilan Andi Arief oleh KPK itu, belum diketahui materi pemeriksaan atau keterkaitan dirinya dalam kasus tersebut. Namun Abdul Gafur Mas'ud memang merupakan politikus Demokrat. Ia bahkan menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan.
Dalam kasus ini, Abdul Gafur dijerat sebagai tersangka bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan yang masih berusia 24 tahun, Nur Afifah Balqis. Nur Afifah Balqis diduga mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur.
Abdul Gafur dkk dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, suap juga diduga terkait perizinan sejumlah hal.
Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp 1 miliar dalam koper. Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp 447 juta dalam rekening Nur Afifah Balqis yang diduga juga terkait suap.
Kasus ini terungkap dari OTT pada Januari 2022 lalu. Salah satu yang kemudian ditelusuri KPK ialah kemungkinan adanya aliran uang yang menuju partai. Sebab, ketika OTT terjadi, sedang ada proses pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Jakarta. Abdul Gafur yang merupakan salah satu calonnya pun ditangkap di Jakarta.
Baca juga: Abdul Gafur Masud, Bupati Penajam Paser Utara Yang Ditangkap KPK, Karier Politiknya Amat Cemerlang