Senin, 27 April 2026

Ini Perubahan Jam Kerja PNS Baik WFO Maupun WFH Selama Bulan Ramadan 2022

instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jadwal kerja PNS bulan Ramadan 2022 menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/HO-PROKOPIM SETDA MANGGARAI TIMUR
ILUSTRASI Ini Perubahan Jam Kerja PNS Baik WFO Maupun WFH Selama Bulan Ramadan 2022 

Menpan RB Tjahjo Kumolo juga memastikan tidak ada rekrutmen calon pegawai negeri sipil tahun 2022 (CPNS 2022). Ia menyampaikan, pada 2022, pemerintah menutup rapat penerimaan CPNS dan hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kata dia, komposisi PNS saat ini saja sudah terlalu gemuk dan diisi banyak tenaga administrasi.

"Ada 4,2 juta AS dan 1,6 juta itu merupakan tenaga administrasi. Ini yang mau ditata, maka tahun ini tidak ada penerimaan CPNS baru, tapi akan perbanyak PPPK," ujar Tjahjo dikutip dari siaran Youtube Pemkot Magelang.

Menurut politisi PDI-P ini, tidak adanya penerimaan CPNS di tahun ini merupakan salah satu bagian dari program reformasi birokrasi, yakni terkait perampingan ASN, baik pusat maupun daerah.

Baca juga: Minat Jadi Camat? Ini Besaran Gajinya

"Memang perlu percepatan, perlu didorong paksa, enggak perlu gedung baru tapi SDM dipersiapkan. Perampingan birokrasi juga selesai," ungkap Tjahjo.

Moratorium penerimaan CPNS 2022 sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Pemerintah hanya menerima ASN untuk formasi PPPK yang akan diisi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluhan.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengungkapkan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

Berita lain terkait PNS

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved