Berita NTT Hari Ini

BPJS Ketenagakerjaan Minta Dukungan Pemda/Kota untuk Mengedukasi Publik

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta dukungan Pemda dan Pemkot

Editor: Ferry Ndoen
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Christian Natanael Sianturi 

BPJS Ketenagakerjaan Minta Dukungan Pemda/Kota untuk Mengedukasi Publik

 POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta dukungan Pemda dan Pemkot di di daerah ini untuk mengedukasi publik terkait pentingnya BPJS Ketenagakerjaan terutama kategori pekerja bukan penerima upah (BPU). 

Sampai saat ini baru  45.000 warga NTT yang baru terdaftar dalam BPJS.  Jumlah ini   masih sangat rendah bila dibandingkan dengan angkatan kerja produktif di NTT.

 Kepala  BPJS Ketenagakerjaan NTT,  Christian Natanael Sianturi mengatakan hal ini dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin, 28 Maret 2022.

Menurut Christian,  untuk mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk BPU  pihaknya telah menyiapkan beberapa  skema,   di antaranya memerkuat kerja sama  lintas sektor dengan dinas pemberdayaan masyarakat desa, dinas pertanian, dinas perikanan, dinas peternakan, perbankan, PT Pos Indonesia dan lembaga formal maupun informal lainnya.

Langkah lain yang dilakukan adalah memberikan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan memermudah pendaftaran melalui agen Brilink Perbankan. Sejauh  ini pihaknya melakukan perluasan kepesertaan dengan sistem keagenan,  seperti koperasi, LSM yang berbadan hukum dan memiliki status kepengurusan yang jelas. Selain itu, lembaga harus aktif bahkan siap memenuhi ketentuan yang diperlukan.

Christian mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang sangat besar termasuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti pedagang pasar, tukang ojek, supir, nelayan, petani, pembantu rumah tangga atau jenis pekerjaan informal lainnya.

 Ia juga menyebut BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga manfaat,  yakni Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian  (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Christian mengatakan, warga yang mendaftarkan kepesertaan cukup membawa foto copi kartu tanda penduduk (KTP)  dengan membayar iuran sebesar   Rp 36.800. Kemudian,   membayar iuran per bulan dengan nominal yang sama.

Ketika menjalani tugas mengalami kecelakaan  kerja akan mendapatkan perlindungan sosial, yakni   transportasi  maksimum untuk angkutan darat dengan nilai Rp 5 juta, angkutan laut  Rp 2 juta, angkutan udara Rp 10 juta.  Jika kecelakaan dan tidak bisa kerja akan diberikan Rp  1 juta per bulan selama 12 bulan dan bulan selanjutnya 50 persen dari upah. 

Selain, itu akan diberikan biaya pengobatan sesuai kebutuhan medisnya.
Manfaat lainnya yakni  akan diberikan perlindungan sesuai jenis kecelakaan yang dialami bahkan akan diberikan beasiswa pendidikan  kepada anak maksimum dua orang jika yang bersangkutan mengalami cacat total saat menjalankan tugas sesuai profesinya.

Ia mengatakan,  BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000,dan jaminan hari tua diproses sesuai akumulasi iuran dan hasil pengembangannya selama masa keaktifan kepesertaan. (*/pol)

Christian Natanael Sianturi
Christian Natanael Sianturi (ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved