Berita NTT Hari Ini
BPJS Ketenagakerjaan Minta Dukungan Pemda/Kota untuk Mengedukasi Publik
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta dukungan Pemda dan Pemkot
BPJS Ketenagakerjaan Minta Dukungan Pemda/Kota untuk Mengedukasi Publik
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta dukungan Pemda dan Pemkot di di daerah ini untuk mengedukasi publik terkait pentingnya BPJS Ketenagakerjaan terutama kategori pekerja bukan penerima upah (BPU).
Sampai saat ini baru 45.000 warga NTT yang baru terdaftar dalam BPJS. Jumlah ini masih sangat rendah bila dibandingkan dengan angkatan kerja produktif di NTT.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi mengatakan hal ini dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin, 28 Maret 2022.
Menurut Christian, untuk mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk BPU pihaknya telah menyiapkan beberapa skema, di antaranya memerkuat kerja sama lintas sektor dengan dinas pemberdayaan masyarakat desa, dinas pertanian, dinas perikanan, dinas peternakan, perbankan, PT Pos Indonesia dan lembaga formal maupun informal lainnya.
Langkah lain yang dilakukan adalah memberikan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan memermudah pendaftaran melalui agen Brilink Perbankan. Sejauh ini pihaknya melakukan perluasan kepesertaan dengan sistem keagenan, seperti koperasi, LSM yang berbadan hukum dan memiliki status kepengurusan yang jelas. Selain itu, lembaga harus aktif bahkan siap memenuhi ketentuan yang diperlukan.
Christian mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang sangat besar termasuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti pedagang pasar, tukang ojek, supir, nelayan, petani, pembantu rumah tangga atau jenis pekerjaan informal lainnya.
Ia juga menyebut BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga manfaat, yakni Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Christian mengatakan, warga yang mendaftarkan kepesertaan cukup membawa foto copi kartu tanda penduduk (KTP) dengan membayar iuran sebesar Rp 36.800. Kemudian, membayar iuran per bulan dengan nominal yang sama.
Ketika menjalani tugas mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perlindungan sosial, yakni transportasi maksimum untuk angkutan darat dengan nilai Rp 5 juta, angkutan laut Rp 2 juta, angkutan udara Rp 10 juta. Jika kecelakaan dan tidak bisa kerja akan diberikan Rp 1 juta per bulan selama 12 bulan dan bulan selanjutnya 50 persen dari upah.
Selain, itu akan diberikan biaya pengobatan sesuai kebutuhan medisnya.
Manfaat lainnya yakni akan diberikan perlindungan sesuai jenis kecelakaan yang dialami bahkan akan diberikan beasiswa pendidikan kepada anak maksimum dua orang jika yang bersangkutan mengalami cacat total saat menjalankan tugas sesuai profesinya.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000,dan jaminan hari tua diproses sesuai akumulasi iuran dan hasil pengembangannya selama masa keaktifan kepesertaan. (*/pol)
