Berita Kota Kupang Hari Ini

Identifikasi 8 Titik Terminal Bayangan, Ini Langkah yang diambil  Dishub Kota Kupang

Kami sudah melakukan operasi bersama dan melakukan pembinaan kepada mereka sekaligus edukasi

Editor: Edi Hayong
DOK-POS-KUPANG.COM
DADAKAN - Salah satu terminal dadakan di kawasan Oesapa Kota Kupang yang digunakan para pemilik memarkir kendaraannya menunggu penumpang antar kabupaten 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, Johanes Odjan mengatakan, terkait Terminal bayangan di Kota Kupang,  ada beberapa titik yang sudah diidentifikasi.

"Setelah kami lakukan identifikasi ada 8 titik Terminal bayangan di Kota Kupang. Salah satu titik yaitu di Jalan Piet A Tallo, sehingga petugas Dinas Perhubungan melakukan penjagaan setiap pagi dan sore," jelas Johanes, Jumat 18 Maret 2022.

Dia menjelaskan, sementara Terminal bayangan di Oesapa, Dinas Perhubungan Kota Kupang sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi NTT, bersama dengan Satpol PP Provinsi NTT.

Baca juga: Kepala Dishub Kota: Masyarakat Kota Kupang Diminta Tidak Bayar Parkir Kalau Petugas Tak Berseragam

"Kami sudah melakukan operasi bersama dan melakukan pembinaan kepada mereka sekaligus edukasi, bahwa tidak ada lagi terminal bayangan, jadi yang mereka lakukan saat ini adalah melakukan parkir liar," jelasnya.

Dia mengaku, alasan utama adanya terminal bayangan, memang karena ekonomi dan penumpang. "Kami beberapa kali melakukan operasi tetapi ketika kami turun mereka pergi atau hilang, hampir di semua titik terjadi hal seperti ini," ujarnya.

Karena pendekatan secara persuasif telah dilakukan, kata Johanes, ke depannya, jika kedapatan ada yang melanggar maka akan ditindak secara tegas dan sampai ke ranah tilang dan persidangan.

Baca juga: Dishub Kupang Persiapkan Terminal Tipe C Di Oesao

"Jadi kami tidak menyebutnya lagi sebagai terminal bayangan tetapi jika mereka melanggar maka mereka akan dianggap melakukan parkir liar,  karena parkir liar itu melanggar aturan," jelasnya.

Menurutnya, Dinas Perhubungan kabupaten Kupang juga harus ikut dilibatkan, karena kebanyakan mereka yang melanggar aturan ini adalah warga kabupaten.

"Pihak provinsi juga kami libatkan, karena bukan hanya kendaraan di Kota Kupang tetapi mereka yang dari kabupaten yang sering masuk, kami tidak melarang itu tetapi ada aturan yang harus dipatuhi," kata Johanes.

Baca juga: 19 Kelurahan di Kota Kupang Masih Kategori Zona Merah

Dia menambahkan, sesuai dengan undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 137 ayat 4, bahwa kendaraan pikap dilarang memuat penumpang karena merupakan kendaraan yang memuat barang.

"Sementara untuk travel antar daerah, harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi karena izin nya dikeluarkan oleh provinsi," ungkapnya. (Fan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved