Ramadan 2022
KPI Larang Pendakwah dari Organisasi Terlarang Berdakwah Selama Bulan Ramadan 2022
Sambut Ramadhan 1443 H, Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) keluarkan edaran larang pendakwah dari organisasi terlarang berdakwah selama Ramadan
KPI Larang Pendakwah dari Organisasi Terlarang Berdakwah Selama Bulan Ramadan 2022
POS-KUPANG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) mengeluarkan rambu-rambu untuk lembga penyiaran selama Bulan Ramadhan 1443 H atau Ramadan 2022.
Melalui Surat Edarannya Selasa 15 Maret 2022, KPI secara resmi melarang Pendakwah dari organisasi terlarang berdakwah selama Ramadan 2022.
Ada 14 poin larangan yang harus dipatuhi lembaga penyiaran Indonesia selama Ramadan 2022.
Poin-poin aturan yang berada di dalam surat edaran tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi KPI dengan sejumlah stakeholder dan salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Ibadah Ramadan Tahun Ini Berjalan Normal, Sandiaga Uno: Tak Ada Pembatasan Asal Penuhi Syaratnya
Salah satu poin aturan yang berada di dalam surat edaran ini adalah terkait penggunaan dai atau pendakwah yang tidak diperbolehkan dari organisasi terlarang.
“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan,” demikian bunyi dari salah satu poin aturan.
Selain itu, surat edaran ini juga melarang lembaga penyiaran untuk menampilkan muatan tayangan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) hingga tayangan berunsur supranatural.
“Berkaitan ketentuan poin b, selama bulan Ramadhan, lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan,” demikian poin l yang tertuls dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Ramadan Sebentar Lagi, Kenalilah 10 Jenis Buah Kurma Juga Manfaatnya Bagi Kesehatan Tubuh Anda
Untuk selengkapnya berikut poin-poin surat edaran KPI terkait tayangan pada Ramadhan 2020 dikutip dari kpi.go.id:
a. Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan;
b. Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran;
c. Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;
d. Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.
e. Menayangkan atau menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing;