Berita Nasional
Tak Melarang Mudik, Presiden Jokowi Bolehkan Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid, Asalkan Patuhi Ini
Setelah mencermati situasi pandemi di Tanah Air, kini Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan terbaru. Kebijakan terbaru itu terurai lengkap di sini.
POS-KUPANG.COM - Setelah mencermati situasi pandemi di Tanah Air, kini Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan terbaru.
Kebijakan baru Presiden Jokowi itu, adalah memberikan kelonggaran untuk menyambut ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Kebijakan berikutnya, adalah pemerintah tidak melarang mudik sebagaimana dilakukan saat lebaran tahun lalu dan tahun sebelumnya.
"Tahun ini umat muslim boleh kembali menjalankan ibadah shalat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan."
Demikian Presiden Jokowi dalam keterangan video yang diunggah pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 23 Maret 2022.
Meski begitu, Presiden Jokowi kembali mengingatkan syarat lain, yakni masyarakat sudah divaksin Covid-19 dosis pertama, dosis kedua dan mendapatkan vaksin booster.
"Syaratnya, adalah sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," lanjutnya.
Walau sudah mengumumkan kebijakan baru tersebut, tetapi Presiden Jokowi masih melarang pelaksanaan buka bersama dan open house.
Baca juga: Presiden Jokowi Tunda Peresmian Gedung Politeknik Negeri Kupang, Ini Penjelasan Direktur Poltek
Menurut Presiden Jokowi, larangan buka bersama dan open house itu ditujukan pada pejabat dan pegawai pemerintah.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan open house," tegas Jokowi.
Dikatakannya, tren covid-19 yang semakin membaik saat ini harus terus dipertahankan.
Untuk itu masyarakat harus selalu mengedepankan protokol kesehatan (prokes).
"Saya minta kita semua tetap menjalankan protokol kesehatan. Disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak. Terima kasih," tambah Jokowi.
Terkait kebijakan terbaru Presiden Jokowi tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara.

Dia mengatakan, pemerintah akan menerbitkan aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.
"Nanti kita akan formalkan dalam SE Menteri Perhubungan dan Kepala BNPB (Satgas Penanganan Covid-19)," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 23 Maret 2022.
Surat Edaran tersebut, lanjut dia, akan segera terbit, paling lambat pekan depan.
Budi mengatakan, warga yang sudah melengkapi vaksinasi dosis kedua ditambah vaksin booster, tidak perlu melampirkan hasil negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.
Namun, masyarakat yang baru disuntik dua dosis vaksin tetap harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen.
Budi juga mengatakan, pemerintah tetap menyediakan posko vaksinasi bila pemudik ingin melakukan vaksinasi booster.
Baca juga: Diteriaki Tiga Periode di Kupang, Presiden Jokowi Tertawa Sambil Tunjuk Jurus
"Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Budi memastikan stok vaksin Covid-19 untuk dua dosis sampai booster atau dosis ketiga masih cukup hingga empat bulan mendatang.
Menurut Budi, persediaan vaksin Covid-19 di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi para pemudik pada Idul Fitri sebelum mereka melakukan perjalanan pulang kampung.
"Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," kata Budi.
"Biasanya untuk seminggu rata-rata menghabiskan 5 sampai 6 juta dosis. Untuk kondisi normal kira-kira 20 jutaan (dosis) dalam satu bulan. Stok kita masih cukup untuk 4 bulan, masih cukup stoknya," lanjut Budi.
Secara terpisah, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan akan ada 80 juta masyarakat yang melakukan mudik pada Lebaran mendatang.
Baca juga: MENGHARUKAN, Tanpa Rasa Sungkan Ibu Ini Minta Jokowi Jadi Presiden 3 Periode, Apa Respon Politisi?
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, potensi pemudik tersebut didapat jika syarat perjalanan dalam negeri berupa vaksinasi Covid-19 dan tanpa tes antigen atau PCR.
"Survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang," ujar Adita dalam keterangannya, Rabu 23 Maret 2022. (*)