Berita Nasional

Kolonel Ini Salahgunakan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Negara Dirugikan Rp 59 Miliar

Sejak Jenderal Andika Perkasa mengemban tugas sebagai Panglima TNI, tubuh institusi yang dinakhodainya itu kini dibenahi secara serius.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Jenderal TNI Andika Perkasa 

POS-KUPANG.COM - Sejak Jenderal Andika Perkasa mengemban tugas sebagai Panglima TNI, tubuh institusi yang dinakhodainya itu kini dibenahi secara serius.

Dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan keuangan yang sebelumnya tak tersentuh, kini dibongkar satu persatu.

Alhasil, satu per satu personel TNI maupun pensiunan TNI, kini berurusan dengan aparat penegak hukum.

Satu diantaranya, adalah Kolonel CW. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (AD).

Sosok ini memegang peranan penting dalam menjalankan aksi penyalahgunaan keuangan di tubuh TNI.

Saat ini Kolonel CW telah purnah tugas. Dia telah menjadi seorang purnawirawan dari TNI.

Namun kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung pada Rabu 23 Maret 2022.

Baca juga: Pasca Bongkar Borok di Lembaga Pendidikan AD, Kini Andika Perkasa Bongkar Temuan BPK RI di RS TNI

"Tersangka yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022, dikutip dari Antara.

Kolonel CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer setelah sebelumnya, penyidik telah menahan Brigjen YAK, selaku Direktur Keuangan TWP-AD sejak Juli 2021.

Dalam kasus ini, Kolonel CW menunjuk tersangka KGS MMS selaku penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandung-Palembang.

CW juga berperan menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg dan diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.

KGS MMS merupakan tersangka dari unsur sipil, yang sudah ditahan sejak 16 Maret 2022.

Sementara penetapan Kolonel CW sebagai tersangka telah dilakukan pada 15 Maret 2022. Akan tetapi Kejaksaan Agung baru mengumumkannya hari ini, Kamis 24 Maret 2022.

Menurut Ketut, dalam perkara ini telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg.

Bentuk penyimpangannya, adalah pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan.

Pembayaran 100 persen hanya dilakukan jika sudah menjadi sertifikat induk.

Selain itu, pengadaan lahan tanpa kajian teknis, perolehan hanya 17,8 hektare namun belum berbentuk sertifikat induk.

Kelebihan pembayaran dana legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi sebesar Rp 2 miliar tidak sah sesuai PKS.

"Penggunaan Rp 700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)," ucap Ketut.

Sedangkan penyimpangan atas perjanjian kerja sama (PKS) untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme, pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah.

Baca juga: Andika Perkasa Punya Putera Mahkota, Predikatnya Cemerlang & Dibanggakan Hendropriyono, Ini Sosoknya

Lahan yang diperoleh nihil dari pembayaran Rp 41,8 miliar.

"Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal Hak Guna Garap (HGG) atau sertifikat induk," kata Ketut.

Dalam kasus ini kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas, mencapai Rp 59 miliar.

Ketut menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik koneksitas yang terdiri atas jaksa penyidik berjumlah 40 orang berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil), Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

Ilustrasi soal oknum TNI yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan keuangan negara sehingga saat ini sedang diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ilustrasi soal oknum TNI yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan keuangan negara sehingga saat ini sedang diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tribunnews.com)

Sementara itu, terkait tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT tidak dilakukan penahanan.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Edy Imran menjelaskan, karena atasan yang berhak menghukum (ankum) CW saat ini berada di luar negeri.

"Kebetulan ankum, atasan yang berhak menghukum tersangka ini sedang berada di luar negeri, sehingga kami tidak bisa mendelegasikan surat perintah penahanan,” jelas Edy.

Meski tidak ditahan, menurut Edy, tersangka CW bersikap kooperatif.

Akan tetapi pihak tetap menargetkan melakukan penahanan sementara terhadap CW pada Selasa (29/3).

Sebelumnya, Jampidmil selaku koordinator penyidik koneksitas telah menetapkan Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD, Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP, dan penyedia lahan perumahan prajurit berinisial KGS MMS sebagai tersangka.

Brigjen YAK dan NPP merupakan tersangka dugaan korupsi penempatan investasi dana TWP-AD.

Sementara KGS MMS dan CW menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan prajurit.

Saat kasus ini terjadi, Brigjen YAK menjabat sebagai Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Nomor Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tertanggal 9 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Komandan Pos Gome Bikin Panglima TNI Marah, Laporkan Serangan KKB Papua Tak Sesuai Fakta Lapangan

Hal ini diungkapkan Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers, pada Jumat 10 Desember 2021.

Selain Brigjen YAK, kejaksaan agung juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP.

Saat ini, Brigjen TNI YAK sudah ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.

Sementara NPP ditahan terhitung mulai tanggal 10 Desember 2021 hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

YAK diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.

"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ujar Leonard.

Sementara NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan korporasi yaitu PT GSH.

Menurut Leo, penempatan dana TWP AD itu menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.

"Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP," ujar Leonard.

Selain NPP, kata Leo, ada pihak lain yang diduga turut bekerja sama dengan YAK.

Mereka adalah A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Baca juga: Ribuan Personil TNI-Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden Jokowi di NTT, Ini Suasanannya

Jenderal Andika Perkasa Ingin Cepat

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pengusutan kasus korupsi di TNI AD diselesaikan secepatnya.

Kasus korupsi di tubuh TNI AD yang kini disorot Jenderal Andika Perkasa yakni kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat ( TWP-AD) periode 2013-2020.

Kendati demikian, Jenderal Andika Perkasa mengimbau agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara teliti dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan ini disampaikan Panglima TNI saat menerima audiensi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi.

"Saya ingin terus cepat tapi harus tepat, jangan sampai lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu.

Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti," kata Jenderal Andika Perkasa seperti yang disiarkan melalui kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

Lebih lanjut Andika mengatakan kasus yang melibatkan anggota TNI berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisal YAK tersebut telah merugikan institusi TNI dalam jumlah yang besar.

Di samping itu, dia menuturkan penyalahgunaan dana TWP-AD dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat, mengingat TNI diberikan kewenangan termasuk dalam hal penegakan hukum.

Sebab itu Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini meminta agar kasus seperti ini tidak terulang lagi kedepannya.

“Itu kerugian yang luar biasa, itu tidak boleh terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran sebenarnya," tegasnya.

Sementara terkait tuntuan dalam perkara ini, Jenderal Andika menilai sudah bagus.

"Kalau saya lihat tuntutannya kayaknya bagus sudah masuk berkasnya, kita benar-benar harus akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, termasuk menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak akuntabel," ungkapnya.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda TNI Anwar Saadi memaparkan bahwa dalam perkara ini, tim penyidikan bersifat koneksitas.

Baca juga: Cium Aroma Tak Sedap di RS TNI, Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Sosok Ini Telusuri Sampai Tuntas

Sehingga, lanjut dia untuk tersangka prajurit TNI disidik oleh Puspom AD.

"Sementara bagi tersangka sipil yang baru ditetapkan kemarin sudah dalam penahanan sekarang. Yang menyidik adalah kejaksaan," ujar Anwar kepada Panglima TNI.

Anwar juga mengungkapkan pada tahap penuntutan nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan auditorat jenderal TNI.

"Ini untuk mengajukan permohonan personel auditur-auditer yang punya profesionalisme dalam penuntutan.

Ini gabungan dengan jaksa penuntut dalam tim penuntut koneksitas,” jelasnya. (*)

Berita Lain Terkait Jenderal Andika Perkasa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved