Berita Flores Timur Hari Ini
Polres Flotim Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Talud Bubuatagamu dan Watobuku
Setelah melakukan gelar perkara di Polda NTT, Polres Flores Timur (Flotim) akhirnya menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM,LARANTUKA - Setelah melakukan gelar perkara di Polda NTT, Polres Flores Timur (Flotim) akhirnya menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi talud Bubuatagamu kecamatan Solor Selatan tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.153.115.000 dan talud Lamakera Desa Watobuku, kecamatan Solor Timur sebesar Rp.3.718.888.000,
Kapolres Flores Timur, AKBP I Gusti Ngurah Joni Mahardika yang dikonfirmasi, Selasa 22 Maret 2022 membenarkan hal itu. Menurut dia, demi adanya kepastian hukum pihak-pihak terkait, maka Polres Flotim sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP)
"Kaus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan sudah dilakukan gelar berkali-kali oleh penyidik sampai ke Polda NTT. Kemudian ada beberapa pertimbangan seperti, sudah adanya pengembalian kerugian negara dan beberapa pertimbangan lain dari Dirkrimsus Polda NTT bahwa penyelidikan ini dihentikan, sehingga ada kepastian hukum," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kapolres Flotim, AKBP I Gusti Putu Gede mengatakan, Direktur CV Gelekat Mandiri dan PT Dirgahayu yang menjadi kontraktor pelaksana pengerjaan dua proyek itu dikabarkan sudah mengembalikan uang kerugian negara ke penyidik Polres Flotim.
Baca juga: Perang Rusia vs Ukraina: Striker Inggris David Beckham Serahkan Saluran Medsos ke Dokter di Ukraina
Menurut dia, total kerugian negara yang dikembalikan dua kontraktor itu sebesar Rp.608.683.393,5.
"Sudah ada pengembalian kerugian negara. Talud pengaman pantai di Desa Bubuatagamu sebesar Rp. 206.519.299,86. Sedangkan talud pengaman pantai desa Watobuku pengembaliannya sebesar Rp.402.164.093,64. Totalnya, Rp. 608.683.393,5," ujarnya. (*)
