Berita Nasional

Rincian Gaji Anggota DPR, Daftar Tunjangan DPR, Tunjangan Komuniasi Rp 7 Juta

Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR

Editor: Hasyim Ashari
tribunnews.com
Situasi Sidang DPR sahkan RRU Cipta Kerja jadi UU 

POS-KUPANG.COM  - Sebagai wakil rakyat, gaji anggota DPR (gaji DPR) dialokasikan dari APBN. Gaji anggota DPR RI sendiri sudah diatur secara khusus oleh pemerintah, termasuk besaran tunjangannya.

Usai pemilu tahun 2019 lalu, total ada 575 anggota DPR RI yang dilantik di Senayan. Anggota DPR RI menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.

Berapa gaji anggota DPR terbaru saat ini?

Berikut ini rincian gaji anggota DPR RI (gaji DPR RI) beserta tunjangan yang diterima dalam sebulannya untuk masa jabatan selama periode lima tahun.

Baca juga: Bocoran Jadwal Gaji ke-13 & THR PNS 2022, Berapa Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN dan Fasilitasnya?

Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR).

Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Tunjangan di luar gaji DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.

Baca juga: Update Jadwal Lengkap Pencairan THR & Gaji 13 PNS Tahun 2022 Serta Nominal yang Akan Diterima

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:

Tunjangan melekat

* Tunjangan istri/suami Rp 420.000

* Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved