Ramadhan 2022

Perbedaan Zakat Fitrah & Zakat Mal, Cara Menghitung Zakat Lengkap dengan 8 Golongan Penerima Zakat

Sebagai umat Islam memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat atas harta dan dirinya. Zakat hukumnya wajib dalam pelaksanaannya.

Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
lustrasi cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal 

Zakat mal atau harta adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.

Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.

Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

UU tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.

Cara Menghitung Zakat Sesuai Jenisnya

Baca juga: Bacaan Doa Niat Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2022 Lengkap Juga Keutamaan Berpuasa

- Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan untuk diri sendiri per orang sebanyak 2,5 liter x harga beras per liter.

Contoh: harga beras yang biasa kamu makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000.

Jika dihitung dari segi berat, maka zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras per kg.

- Zakat Mal

Baca juga: Sebagai Sedekah Atau Hadiah, Ternyata Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Bisa Gunakan Uang Istri

Zakat Mal dibayarkan sebesar 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Ukurannya adalah sebanyak 85 x harga emas pasaran per gram.

Contoh: Umi punya tabungan Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta, dan emas perak senilai Rp 200 juta.

Total harta yang dimiliki Rp 1 miliar. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun lalu.

Misal harga 1 gram emas sebesar Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal 85 x Rp 600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta per tahun.

Baca juga: Jalankan Rukun Islam, Bacaan Doa Niat Bayar Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri Hingga Keluarga

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved