Pemilu 2024
KPU Usul Anggaran Pemilu 2024 Rp 76 Triliun, Sederhanakan Surat Suara dan Persingkat Durasi Coblos
KPU telah beberapa kali melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan surat suara dan formulir yang disederhanakan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan estimasi kebutuhan biaya Pemilu 2024. KPU mengusulkan kepada DPR RI anggaran sebesar RP 76 triliun.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, lebih dari separuh anggaran tersebut dialokasikan untuk honor penyelenggara, yakni petugas ad hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Petugas kita itu ada jutaan. Kalau itu (honor KPPS) dinaikkan maka konstruksi anggaran 54 persen untuk honor penyelenggara," ujar Ilham ketika ditemui di Kantor KPU RI, Selasa 22 Maret 2022.
Ilham pun menyatakan telah menghitung secara detil mengenai anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut.
Di sisi lain, ia menilai menjadi sulit untuk mengurangi besaran anggaran tersebut karena kenaikan honor petugas ad hoc yang sangat dibutuhkan.
"Itu saya kira make sense untuk dinaikkan. Kemudian kalau untuk mobil, kantor, itu minta di-take down, ya kami akan lihat bagaimana daerah menjadi prioritas untuk renovasi dan gedungnya," jelas Ilham.
Baca juga: DPD PDIP NTT Tegas Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sempat mengungkapkan bakal menaikkan honorarium petugas KPPS pada Pemilu 2024 menjadi sekitar Rp 1 juta. Jumlah tersebut meningkat 100 persen dibandingkan pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Pada pemilu kala itu, honorarium yang diterima ketua KPPS hanya sebesar Rp 550.000. Sementara jumlah honorarium yang diterima anggota KPPS sebesar Rp 500.000 per orang.
"Kita awalnya idealnya ingin menaikkan sekurang-kurangnya setara dengan UMR," ujar Pramono.
Terkait dengan anggaran Pemilu 2024, Pramono menjelaskan, sebenarnya pembahasan dilakukan untuk per tahun anggaran. Misalnya saja pada tahun 2022 ini APBN telah mengalokasikan anggaran untuk pemilu nasional sebesar Rp 400 miliar, dari usulan yang diajukan KPU sebesar Rp 8 triliun.
Kebutuhan anggaran pada tahun ini sendiri dialokasikan untuk penataan daerah pemilihan, rekrutmen KPPS di luar dan di dalam negeri, serta pemutakhiran data pemilih.
Baca juga: Cak Imim Gelar Pertemuan dengan Komisioner KPU dan Bawaslu RI, Diduga Terkait Penundaan Pemilu 2024
"Di luar itu dilakukan kegiatan-kegiatan misalnya sosialisasi, penyusunan regulasi, penguatan struktur teknologi informasi misalnya, jadi pos-pos untuk anggaran itu misalnya alokasinya," jelas Pramono.
Durasi Coblos 3 Menit
KPU telah beberapa kali melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk persiapan Pemilu 2024.
Secara keseluruhan, KPU telah menyelenggarakan sebanyak empat kali simulasi dengan ragam model surat suara yang berbeda untuk lima pemilihan.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, berdasarkan pengalaman di tiga simulasi terakhir, durasi pencoblosan atau pengambilan suara menjadi sekitar 1-3 menit.
Durasi tersebut lebih singkat bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang memerlukan waktu tujuh menit lantaran ada lima surat suara.
Baca juga: Survei Laboratorium Suara Indonesia Golkar dan Airlangga Unggul di Pemilu 2024
"Durasinya mungkin dulu kan lima surat suara ya, pengalaman kita kemarin dari Bali, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, itu sekitar 1-3 menit. Nah ini kalau kemarin bisa sampai tujuh menit orang untuk membuka satu-satu itu berat," kata Ilham.
Pada simulasi yang diselenggarakan hari ini, terdapat dua jenis TPS yang dibedakan dari sisi jumlah surat suara. TPS 1 untuk menguji coba desain surat suara lima jenis pemilihan dalam tiga lembar surat suara, sementara untuk TPS 2 dalam dua lembar surat suara.
Lima jenis pemilihan itu terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Pada desain pemilihan dengan tiga jenis surat suara, surat suara pertama terdiri atas pemilihan presiden-wakil presiden dan DPR RI. Surat suara kedua memuat daftar peserta pemilu DPD RI, sedangkan surat suara ketiga memuat pemilihan DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Baca juga: Honor Petugas KPPS Naik Jadi Rp 1 Juta
Sementara, untuk desain pemilihan dengan dua jenis surat suara, model surat suara pertama terdiri atas pemilihan presiden-wakil presiden dengan DPR, sementara modal surat suara kedua terdiri atas pemilihan DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Proses pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos.
"Kami akan melakukan sosialisasi jika ini kemudian disetuji agar masyarakat memahami terkait bagaimana proses pemungutan suara di TPS nanti pada 2024," ujar Ilham.
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara tidak menyimulasikan prosedur pemungutan suara sepenuhnya di TPS. Simulasi juga merupakan bagian dari riset yang dilakukan oleh KPU mengenai proses pemungutan suara pada tahun 2024 dan bisa disampaikan kepada pihak-pihak terkait dan diimplementasikan.
"Lebih mendekatkan pada pemberian dan penghitungan suara dengan menggunakan desain surat suara dan formulir yang telah disederhanakan," ujar Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik. (*)