Berita Nasional

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan THR PNS, Deretan Fasilitas Tunjangan ASN di IKN Nusantara

Jika THR dicairkan sebelum Lebaran artinya pada bulan April, gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli bertepatan dengan thn ajaran

Editor: Hasyim Ashari
Kolase Warta Kota
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengaku belum tahu soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Tak hanya jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13, berikut besaran kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS RRI dan TVRI:

Kenaikan tunjangan PNS

Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)

- Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

- Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000

- Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022)

- Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

- Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000

- Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Baca juga: Gaji Guru PNS Belum Dibayar, PGRI TTU Temui Plt Kadis PKO

Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022)

- Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000

- Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved