Breaking News

Berita Nasional

Kabar Gembira bagi Tenaga PPPK Guru, Gaji dan Tunjangan Anda Segera Diterima, Ini Jumlahnya

Sejauh ini perekrutan PPPK sudah sampai tahap kedua bahkan hasilnya sudah diumumkan dan sudah pemberkasan.

Editor: Agustinus Sape
dok.halomoney.co,id via tribun jambi.com
Ilustrasi 

Kabar Gembira bagi Tenaga PPPK Guru, Gaji dan Tunjangan Anda Segera Diterima, Ini Jumlahnya

POS-KUPANG.COM - Pemerintah mulai tahun 2022 ini tidak hanya memberi gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga memberi gaji Pegawai Pemerintah denga Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK, baca: P3K.

Kebijakan perekrutan PPPK ini dilakukan pemerintah mulai tahun 2021 dengan mengacu pada pengalaman sejumlah negara.

Untuk Indonesia, sejauh ini PPPK dibedakan dengan PNS. Kalau PNS berhak atas gaji pensiun, sedangkan PPPK tidak mendapat gaji pensiun.

Hal-hal lain tampaknya sama, bahkan disinyalir gaji PPPK sedikit lebih tinggi dari PNS.

Perekrutan PPPK sejauh ini lebih untuk mengakomodir tenaga guru honorer di daerah-daerah, bahkan yang umurnya lebih dari 35 tahun.

Untuk sementara, tahun ini juga Pemerintah hanya merekrut tenaga PPPK guru, dan mengurungkan perekrutan PNS.

Sejauh ini perekrutan PPPK sudah sampai tahap kedua bahkan hasilnya sudah diumumkan dan sudah pemberkasan.

Lalu, berapa gaji PPPK guru setelah resmi diangkat?

Gaji PPPK guru sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Besaran gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan golongan.

Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.

Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, berikut daftar gaji PPPK Guru beserta tunjangannya:

Gaji PPPK guru Gaji PPPK (gaji PPPK guru) yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongannya:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji PPPK guru yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK guru

Selain gaji, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Demikian informasi seputar gaji PPPK guru serta tunjangannya sebagaimana diatur dalam Perpres dan undang-undang.

Secara umum gaji PPPK guru bervariasi sesuai dengan macam-macam golongannya.*

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya Setiap Bulan?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved