Berita Timor Tengah Selatan

Dirjen Bina Pemdes Tinjau Sarana Prasarana di Desa Wisata Gunung Mutis Timor Tengah Selatan NTT

Desa Wisata Gunung Mutis merupakan salah satu destinasi unggulan di NTT. Dengan daya tarik utamanya bagi wisatawan adalah panorama padang sabana.

Editor: Agustinus Sape
FOTO DIRJEN PEMDES
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo bersama kepala desa dan masyarakat Desa Fatumnasi. 

Dirjen Bina Pemdes Tinjau Sarana Prasarana di Desa Wisata Gunung Mutis Timor Tengah Selatan NTT

POS-KUPANG.COM, SOE - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengunjungi Desa Wisata Gunung Mutis, Desa Fatumnasi, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat 18 Maret 2022. Dalam kunjungan ini Yusharto meninjau sarana dan prasarana yang ada di Desa Wisata Gunung Mutis.

Desa Wisata Gunung Mutis merupakan salah satu destinasi unggulan di NTT. Dengan daya tarik utamanya bagi wisatawan adalah panorama padang sabana yang luas dan indah.

Dalam kunjungan ke Desa Wisata Gunung Mutis, Yusharto menerangkan kunjungan ini merupakan amanat dari Menteri Dalam Negeri untuk melihat dan mempelajari kondisi desa agar dapat merumuskan kebijakan yang tepat terkait pemerintahan desa ke depannya.

'Ini menjadi satu berkah bagi kami karena amanat bapak menteri untuk mendatangi desa dan mempelajari kondisi desa seperti apa adanya dan dari sanalah kita diminta untuk merumuskan berbagai hal yang akan menjadi arahan kita kepada pemerintah desa," terang Yusharto.

Dalam kunjungan ke Desa Wisata Gunung Mutis, Yusharto merasa berkesan atas kinerja dari Kepala Desa Fatumnasi yang sukses membangun Desa Wisata berbasis pertanian (agro wisata) dengan produk unggulan beberapa diantaranya kacang-kacangan, sayur mayur dan peternakan.

"Ini bagus, terus kita dorong agar desa memanfaatkan berbagai macam sumber daya yang ada di desa untuk kepentingan desa, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," kita Yusharto.

Yusharto mengungkapkan saat ini desa diberi otonom untuk merumuskan sendiri apa yang akan menjadi kepentingan masyarakat berbasis pada kebutuhan masyarakat itu sendiri.

"Forumnya apa yaitu adalah musyawarah desa (Musdes) dilibatkan semua orang-orang dalam proses musyawarah desa di sanalah keputusan tertinggi tentang kegiatan desa itu diambil lalu dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa," ujar Yusharto.*

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved