PNS

Pengangkatan Seorang CPNS Menjadi PNS Bisa Ditunda Karena Alasan Ini 

Kasus pandemi yang berkepanjangan menjadi pembuktian bahwa menjadi PNS relatif aman dibanding menjadi pekerja swasta atau kerja mandiri.

Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Peserta seleksi CPNS di lingkup Kemenkumham NTT yang mengikuti seleksi. Seleksi berlangsung di Hotel Kristal Kupang, Senin 13 Desember 2021. 

Pengangkatan Seorang CPNS Menjadi PNS Bisa Ditunda Karena Alasan Ini 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejujurnya masih menjadi incaran para pencari kerja di Indonesia.

Kasus pandemi yang berkepanjangan menjadi pembuktian bahwa menjadi PNS relatif aman dibanding menjadi pekerja swasta atau kerja mandiri.

Karena itu juga, sampai sekarang PNS menjadi incaran para pencari kerja.

Dampaknya, persaingan dalam testing pegawan negeri sipil pun menjadi sangat ketat. Untung-untungan kalau sampai lulus.

Setelah lulus pun, masih banyak kegiatan lainnya yang harus diikuti untuk segera menjadi PNS definitif.

Salah satu syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS yakni telah menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun.

Adapun masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).

Hal itu seperti yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, Rabu 16 Maret 2022.

"#SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS," tulis BKN.

Namun, apabila diklat tak berjalan sesuai rencana, dapat berdampak pada tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS.

"Namun ada kalanya diklat dalam massa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun," lanjut penjelasan BKN.

Lantas, bagaimana prosedur pengangkatan CPNS yang hingga lebih dari satu tahun belum diangkat menjadi PNS?

Syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS

  • Lulus pendidikan dan pelatihan (diklat)
  • Sehat jasmani dan rohani.

Sementara itu, diklat CPNS tersebut dilakukan secara terintegrasi dan hanya dapat diikuti sebanyak satu kali.

Diklat lebih dari 1 tahun

Dari informasi yang dituliskan BKN, jika diklat CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

Sementara itu, terdapat beberapa alasan yang disetujui terkait hal ini.

"Alasan keterlambatan Diklat yang dibenarkan meliputi ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional," demikian penjelasan BKN.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 34 a Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor B/364/M.SM.01.00/2020.

BKN menginformasikan, diklat bagi CPNS formasi 2018 dan 2019 baru bisa dilaksanakan paling lambat pada akhir 2022. Instansi berkoordinasi dengan BKN terkait dengan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan menjadi PNS.

Pengangkatan PNS lebih dari 1 tahun

Dalam hal instansi mengajukan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun, maka perlu melengkapi berkas sebagai berikut:

  • Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan
  • Surat Keputusan CPNS
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Penugasan
  • Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji
  • Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun.
  • BKN memberikan update perkembangan TMT PNS lebih dari satu tahun. 

Terhitung mulai 1 Januari-14 Maret 2022, terdapat 330 CPNS instansi pusat dan 1.109 CPNS instansi daerah.

Sumber: kontan.co.id

Berita terkait CPNS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved