Pencairan TPP dan THR
CEK DI REKENING! Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN dan THR Segera Cair, Ini Jadwalnya
Kabar gembira untuk PNS dan PPPK. Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN dan THR segera cair, cek di rekening, ini jadwal pencairannya
CEK DI REKENING! Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN dan THR Segera Cair, Ini Jadwalnya
POS-KUPANG.COM - Sebuah kabar bahagia untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) datang dari pemerintah.
Dalam wktu dekat Kementerian Dalam Negeri akan segera membayar Tunjangan Tambahan Penghasilan ( TPP ) dan Tunjangan Hari Raya ( THR ) ASN.
TPP dan THR langsung masuk ke rekeing.
Karena itu, jangan lupa cek di rekening.
Baca juga: Anggota DPRD NTT Himbau Pengusaha Berikan THR Bagi Karyawan
Menurut informasi, TPP ASN dan THR akan dicairkan pada bulan April mendatang. Jadi siap-siap ya jadi oraang kaya baru.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di awal 2022 ini akan dirapel setiap tiga bulan.
Kalau TPP belum cair, berarti ada beberapa tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah.
Meski demikian, para PNS di daerah berharap TPP ini segera cair paling lama jelang ramadhan.
Untuk diketahui, keterlambatan pencairan TPP PNS disebabkan oleh adanya perubahan peraturan atau kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada awal 2022 ini.
Baca juga: CEK Rekening Tunjangan ASN, Tunjangan Tambahan PNS hingga Kapan THR PNS Cair
Terungkap bahwa beberapa tahapan yang harus ditempuh agar TPP segera cair.
Kendala seperti ini diketahui terjadi di banyak daerah Indonesia.
Di Pangkalpinang, ibu kota Provinsi Bangka Belitung, TPP PNS Pemkot Pangkalpinang selama dua bulan lebih belum cair.
Tak ayal kondisi tersebut membuat sejumlah ASN hanya bisa gigit jari.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, belum cairnya TPP dikarenakan adanya perubahan peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2022.
Di mana ada beberapa tahapan yang harus ditempuh agar TPP segera cair.
Mekanisme tersebut dimulai dari penginputan data melalui aplikasi SIMONA (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lalu Biro Organisasi Kemendagri melakukan validasi data.
Apabila dinyatakan sesuai, bakal dilanjutkan dengan penyerahan surat keterangan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Setelah itu, barulah disampaikan kepada pemerintah daerah dan dilanjutkan dengan pembuatan permohonan terkait pemakaian anggaran melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Memang SIMONA ini membuat kita agak ribet,” kata Molen sapaan akrab Maulan Aklil.
Pencairan TPP Dirapel 3 Bulan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyetujui pembayaran TPP PNS dan akan masuk ke rekening abdi negara di daerah.
Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendargi mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Surat persetujuan diterbitkan Selasa 8 Maret 2022 lalu dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Persetujuan Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di daerah.
Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.
Artinya PNS menerima TPP tiga bulan sekaligus atau dirapel selama tiga bulan.
"Persetujuan yang dikeluarkan hari ini, merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat. Baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu," ungkap Fatoni.
"TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 Maret 2022 malam.
Sementara untuk proses lebih lanjut, dijelaskan Fatoni, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.
Baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya.
ilustrasi pembayaran tunjangan tambahan penghasilan bagi ASN (PNS). (Tribun Pontianak/Istimewa)
Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP.
"Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian Ditjen keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Baru setelahnya Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan," urai Fatoni.
Sementara untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP diungkapkan Fatoni, di antaranya adanya permohonan persetujuan TPP.
Lalu hasil validasi Biro Ortala, pertimbangan persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu.
"Yang divalidasi di antaranya SK Tim TPP, Perkada tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, Rekomendasi dari
KemenPAN RB terkait hasil evaluasi jabatan Pemda, Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya.
Selain itu, adanya evidence tambahan jika kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapat TPP yang lebih besar.
Kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya," papar Fatoni.
Di sisi lain, ditekankan Fatoni, untuk kriteria pemberian TPP di antaranya dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.
Dengan demikian, waktu pencairan THR kini sangat bergantung pada proses dan tahapan ini.
PNS Harap Cair Sebelum Ramadhan
Sudah hampir dua bulan lebih tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) tak kunjung cair.
Setidaknya itu yang dirasakan PNS di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.
Anto (bukan nama sebenarnya), seorang ASN yang bertugas di Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang, mengatakan penghasilan tambahan bagi ASN biasanya paling lambat dicairkan pada pertengahan bulan.
Tetapi hingga kini para abdi negara ini belum menerima TPP sejak Januari 2022 lalu.
“Memang belum dapat tunjangan (TPP), rata semua belum cair karena ada perubahan kebijakan ini,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu 12 Maret 2022.
Pria berusia 46 tahun ini menyebut, belum dicairkannya TPP tersebut sangat berpengaruh terhadap keuangan para ASN.
Pasalnya ASN mayoritas sangat mengandalkan tunjangan tersebut untuk membayar berbagai keperluan.
Sedangkan jika mengandalkan gaji pokok dalam dua bulan terakhir hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan per bulannya.
“Kalau gaji Alhamdulillah masih bisa memenuhi kebutuhan per bulan lah. Kalau TPP ini kan setidaknya bisa buat ditabung segala macam, kalau ada keperluan mendesak,” bebernya.
Oleh karenanya dia yang sudah mengabdi 25 tahun menjadi ASN berharap, gaji cepat dicairkan terlebih menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.
THR PNS Diperkirakan Cair April 2022
Selain TPP, aparatur sipil negara (ASN)n atau pegawai negeri sipil (PNS) juga berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada tahun ini.
Melansir Tribun Sumsel, Pemerintah telah menyiapkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 ke seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU APBN tahun 2022
Pemberian THR akan dilakukan dua minggu sebelum lebaran Idul Fitri.
Artinya THR akan cair pada bulan April 2022 sebab, lebaran Idul Fitri jatuh pada awal Mei 2022.
Sementara untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni dan Juli 2022.
Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi dipangkas atau tidak
Sebagai informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
* Semua Honorer Diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2022 - 2023, Simak Syaratnya
Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023.
Bahkan untuk memastikan tidak ada lagi tenaga honorer tahun 2023, Pemerintah menyiapkan sanksi bagi Pemerintah daerah yang nakal masih merekrut tenaga honorer.
Namun ada kabar gembira, semua tenaga honorer yang diangkat sebelum aturan penghapusan tenaga honores dikeluarkan akan diangkat menjadi PNS pada seleksi CPNS 2022 - 2023.
Tentu, ada syaratnya. Hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa diangkat jadi PNS.
Karena itu, pemerintah telah menyiapkan skema khusu pengangkatan tenaga honorer jadi PNS pada seleksi CPNS 2022 - 2023.
Informasi itu dilansir dari akun akun @cpnsindonesia.id.
Melalui akun @cpnsindonesia.id, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce menjelaskan, akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah.
Namun bukan diangkat begitu saja, semua tenaga honorer harus melalui seleksi CPNS.
Mohammad Averrouce melanjutkan CPNS yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS.
"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," ucap Mohammad Averrouce
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa mengikuti formasi khusus tersebut adalah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria dan masa kerja sebagai berikut.
1. Berusia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
2. Berusia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi selama 10-20 tahun atau lebih secara terus menerus.
3. Berusia maksimal 40 tahun dan telah mengabdi selama 5-10 tahun atau lebih secara terus menerus.
4. Berusia maksimal 35 tahun dan telah mengabdi selama 1-5 tahun atau lebih secara terus menerus.
Formasi khusus yang akan diprioritaskan pemerintah adalah bagi tenaga honorer guru, kesehatan, penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah.
* Jumlah Uang Pensiunan PNS
Setiap kali pemerintah melakukan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu mendapat respons besar dari masyarakat.
Jumlah pendaftar dari setiap pembukaan pendaftaran CPNS, selalu berkali-kali lipat dari jumlah formasi yang dibutuhkan.
Banyak alasan mengapa menjadi PNS menjadi dambaan hampir setiap orang.
Salah satunya karena menjadi PNS dinilai memiliki hari tua yang terjamin, karena adanya uang pensiun yang akan terus diterima hingga tutup usia.
Namun, berapa kah besaran dana pensiun yang akan diterima oleh seorang PNS?
Jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:
Gaji pokok pensiun PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
* PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
* PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000 PNS
* Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
* PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS
Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.
Berikut besarannya:
* Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
* Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20
* Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
* Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:
* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600 Baca
Masa pensiun PNS Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.
Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun
Melansir Kompas.com (20/6/2021), selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN.
Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Untuk saat ini, pembayaran uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go.
Skema ini terdiri dari iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok mereka, ditambah dengan dana dari APBN.
Namun, ada wacana skema tersebut akan diganti menjadi fully funded atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri.
Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.
Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja.
Namun skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dapat dilaksanakan.
Berita Lain Terkait ASN