Berita Malaka Hari Ini
Bekas Mapolsek Malaka Tengah Dijadikan Tempat Pengurusan SIM
Sebelumnya, Polsek Malaka Tengah ini berada di wilayah Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN- Bekas Markas Polsek (Mapolsek) Malaka Tengah bakal dijadikan tempat pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Seluruh aktifitas pimpinan dan personel Polsek dipindahkan ke kantor baru bekas Kantor lama Sat Reskrim Polres Malaka di wilayah Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Sebelumnya, Polsek Malaka Tengah ini berada di wilayah Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Baca juga: Pemda Malaka Siapkan Lahan 3500 Hektare Wujudkan Program Swasembada Pangan
Pantauan POS-KUPANG.COM pada Kamis 17 Maret 2022, Kapolsek Malaka Tengah IPTU I Wayan Budiasa, SH bersama anggotanya mengangkat dokumen penting untuk dibawa ke lokasi yang siap ditempati yakni di bekas Kantor lama Sat Reskrim Polres Malaka.
"Semua dokumen-dokumen penting maupun peralatan lainnya pun kita bawa ke kantor baru," jelas Kapolsek Malaka Tengah, IPTU I Wayan Budiasa, SH.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Malaka Teken MoU dengan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan NTT
Dijelaskan Wayan, untuk sementara pelayanan administrasi dan pelayanan vaksin pada masyarakat sudah dipindahkan ke bekas Kantor Sat Reskrim Polres Malaka di Desa Umakatahan. Sambil menunggu pembangunan Kantor Polsek Malaka Tengah yang baru.
Sementara Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, secara terpisah mengatakan bahwa bekas Kantor Polsek Malaka Tengah tersebut direncanakan untuk dijadikan tempat pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Ini Tujuan Bupati Malaka Berkunjung ke Kejari Belu
Dikatakan, terkait pemindahan Kantor Polsek Malaka Tengah ini, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo berpesan agar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Cr15)