Berita Malaka Hari Ini

Bekas Mapolsek Malaka Tengah Dijadikan Tempat Pengurusan SIM

Sebelumnya, Polsek Malaka Tengah ini berada di wilayah Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. 

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/EDI HAYONG
MAPOLSEK - Markas Polsek Malaka Tengah ini bakal digunakan sebagai tempat pengurusan SIM 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN- Bekas Markas Polsek (Mapolsek) Malaka Tengah bakal dijadikan tempat pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Seluruh aktifitas pimpinan dan personel Polsek dipindahkan ke kantor baru bekas Kantor lama Sat Reskrim Polres Malaka di wilayah Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Sebelumnya, Polsek Malaka Tengah ini berada di wilayah Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. 

Baca juga: Pemda Malaka Siapkan Lahan 3500 Hektare Wujudkan Program Swasembada Pangan 

Pantauan POS-KUPANG.COM pada Kamis 17 Maret 2022, Kapolsek Malaka Tengah IPTU I Wayan Budiasa, SH bersama anggotanya mengangkat dokumen penting untuk dibawa ke lokasi yang siap ditempati yakni di bekas Kantor lama Sat Reskrim Polres Malaka.

"Semua dokumen-dokumen penting maupun peralatan lainnya pun kita bawa ke kantor baru," jelas Kapolsek Malaka Tengah, IPTU I Wayan Budiasa, SH.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Malaka Teken MoU dengan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan NTT

Dijelaskan Wayan, untuk sementara pelayanan administrasi dan pelayanan vaksin pada masyarakat sudah dipindahkan ke bekas Kantor Sat Reskrim Polres Malaka di Desa Umakatahan. Sambil menunggu pembangunan Kantor Polsek Malaka Tengah yang baru.

Sementara Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, secara terpisah mengatakan bahwa bekas Kantor Polsek Malaka Tengah tersebut direncanakan untuk dijadikan tempat pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Baca juga: Ini Tujuan Bupati Malaka Berkunjung ke Kejari Belu

Dikatakan, terkait pemindahan Kantor Polsek Malaka Tengah ini, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo berpesan agar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Cr15)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved