CPNS 2021

51.008 NIP CPNS 2021 Sudah Ditetapkan BKN, Cek Link Untuk Melihat Daftar Kementerian dan Lembaganya 

51.008 NIP CPNS 2021 Sudah Ditetapkan BKN, Cek Link Untuk Melihat Daftar Kementerian dan Lembaganya 

Editor: Adiana Ahmad
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
Ilustrasi penerimaan CASN 2021. 51.008 NIP CPNS 2021 Sudah Ditetapkan BKN, Cek Link Untuk Melihat Daftar Kementerian dan Lembaganya  

51.008 NIP CPNS 2021 Sudah Ditetapkan BKN, Cek Link Untuk Melihat Daftar Kementerian dan Lembaganya 

POS-KUPANG.COM - Para peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 sudah bisa mengecek Pengumuman Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021. 

Sekedar informasi, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah mengumumkan penetapan nomor induk pegawai (NIP) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 dan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap 1-II dan non guru 2021.

Pengumuman Penetapan NP CPNS dan NI PPPK 2021 dilakukan secaara bertahap setiap Jumat. 

Berdasarkan data yang diunggah di akun Instagram BKN, @BKNgoid, hingga Jumat 11 Maret 2022, sudah ada 51.008 NIP CPNS 2021 yang diterbitkan BKN. 

Baca juga: Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK Diumumkan Setiap Jumat,Cek Link https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021

Selain NIP CPNS 2021, BKN juga telah menerbitkan :

- NI PPPK Guru Tahap I: 61.428

- NI PPPK Guru Tahap II: 7.707

- NI PPPK Non Guru: 9.997

Meski demikian, masih banyak instansi baik pusat maupun daerah yang belum melakukan penetapan NIP CPNS 2021 atau NI PPPK.

Baca juga: LINK CEK ONLINE! Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tetapkan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK

Berikut daftar kementerian dan lembaga yang telah menetapkan NIP CPNS 2021:

Update Penetapan NIP CPNS 2021 Kementerian

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: 75

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: 59

Kementerian Dalam Negeri: 171

Kementerian Pertahanan: 1.282

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 4.054

Kementerian Pertanian: 730

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 163

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 213

Kementerian Kesehatan: 3.525

Kementerian Agama: 1.294

Kementerian Kelautan dan Perikanan: 362

Kementerian Perdagangan: 343

Kementerian Perindustrian: 736

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas: 43

Update penetapan NIP CPNS 2021 lembaga

Kejaksaan Agung: 4.086

Badan Intelijen Negara: 310

Sekretariat Jenderal MPR: 29

Sekretariat Jenderal DPR RI: 74

Mahkamah Agung RI: 499

Badan Pemeriksa Keuangan: 1.307

Badan Siber dan Sandi Negara: 105

Badan Kepegawaian Negara: 372

Badan Informasi Geospasial: 38

Badan Standardisasi Nasional: 85

Badan Pengawas Obat dan Makanan: 387

Kepolisian Negara: 603

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika: 59

Badan Narkotika Nasional: 135

Setjen Komnas HAM: 28

Setjen Dewan Perwakilan Daerah: 46

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan: 339

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: 63

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 52

Badan Pengawas Pemilihan Umum: 281

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban: 33

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila: 61

Badan Riset dan Inovasi Nasional: 135

Kapan Selesainya Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama meminta kepada para CASN yang belum mendapatkan NIP atau NI PPPK untuk tidak khawatir.

"Jangan khawatir, bagi peserta yang sudah lulus SKD dan SKB, jika namanya dinyatakan lulus, maka NIP akan terbit dan akan diumumkan oleh instansi yang dilamar," kata Satya, diberitakan Kompas.com (4/3/2022).

Dia meminta agar para CASN yang sudah dinyatakan lolos untuk rajin mengecek pengumuman.

Lalu, sampai kapan proses penetapan NIP dan NI PPPK ini akan rampung?

Terkait hal itu, Satya tidak bisa memberikan jawaban pasti.

"Kalau kapan proses penetapan NIP selesai, hal tersebut tergantung instansi. BKN pasti segera selesaikan jika berkas masuk dan lengkap," jelas dia.

Satya menyebut, jika NIP atau NI PPPK telah ditetapkan oleh Kepala BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk menetapkan keputusan pengangkatan CPNS.

"Setelah mendapatkan NIP, tinggal menunggu SK CPNS dari instansi," ujar dia.

"Setelah SK CPNS terbit, maka peserta harus menunggu Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk mulai bekerja," pungkas Satya. (*)

Berita terkait CPNS 2021

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved